Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Satreskrim Polres Simalungun melalui Unit Jatanras, mengungkap pelaku pencurian 1 unit mobil truk, Kamis tanggal (07/04/2022) sekira jam 14.00 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, Jumat (22/04/2022).

"Aksi pencurian 1 Unit Mobik Truk berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LP/34/III/2022/SU/SIMALUNGUN/ SEK BOSAR, tanggal 26 Maret 2022." Jelas Kasat.

Ari mengatakan bahwa 1 unit truk Mitsubishi Canter HD125PS merupakan milik salah satu kilang padi di Nagori Boluk Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun,

"1 unit Mobil truk merk Mitsubishi Canter HD 125PS warna Kuning bermuatan 41 goni dengan berat sekitar 3 ton padi dicuri dari dalam kilang padi yang sebelumnya terparkir, Sabtu, 26/03/2022, lalu." Beber Kasat Reskrim.

Mengetahui itu, pemilik langsung melaporkan aksi pencurian yang dialaminya ke Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun.

Selanjutnya, pihaknya memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya didapat informasi keberadaan salah satu tersangka, sehingga Kasat Reskrim langsung meminta Kanit Jatanras Ipda Bayu Mahardhika, melakukan penangkapan.

Jatanras kemudian berkordinasi dengan Subdit-III Jatanras Polda Sumut dan berhasil mengamankan 4 pelaku inisial RH (42) warga Dusun Karya Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, berperan menunggu di jalan umum dekat kilang padi sambil memantau situasi.

"Kamis 7 April 2022 sekira jam 17.00 WIB, dari Jalan SM Raja Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar pelaku RP (52) warga Huta-I Nagori Boluk Kecamatan Bosar Maligas berperan sebagai pemberi informasi tentang keadaan di dalam kilang padi akhirnya diringkus." Ungkap Kasat.

TS (54) warga Jalan Panah No11 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, berperan sebagai pembeli 1 unit truk mitsubishi canter HD 125PS BK 9220.

Kemudian, TO dan GW (41) warga Dusun Penaga Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, berperan sebagai supir mengeluarkan truck dari dalam kilang.

Hingga hari Selasa tanggal 19 April 2022, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun sudah mengamankan 5 pelaku dari tempat masing-masing.

Sesuai pemeriksaan, pelaku RH menjual hasil curian kepada TS dengan harga Rp. 60.000.000," ujar Kasat Reskrim.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses sidik dan pengembangan selanjutnya, dan dari kejadian tersebut korban mengalami total kerugian diperkirakan sebesar Rp. 215.000.000," tandas Terang AKP Aribowo.

(Dani Rachdian)