Dua Resedivis Memperkosa Anak Dibawah Umur, Hanya Satu Berhasil Diringkus
Tapanuli Utara, Sumut, Fokus24.id-Satu dari dua pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, RUBM (17) yang terjadi jumat lalu, (15/04/2022) sekira jam 22.30 WIB berhasil diringkus,
Peristiwa pilu itu terjadi di dalam Gubuk Desa Aek Siansimun Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara
"Setelah kita menerima pengaduan dari orang tua korban RM Sabtu (16/04/2022) tim opsnal Reskrm langsung mengejar pelaku sehingga Jubel Friden Sihite berhasil kita tangkap hari itu juga," jelas Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung Melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, Senin (18/04/2022).
Ada pun dua pelaku pemerkosaan yakni Jubel Friden Sihite (32) warga desa Siraja Oloan dan Bepin Lumbantobing warga Desa Aek Siansimun kecamatan Tarutung.
"Sedangkan satu tersangka lagi atas nama Bepin Lumbantobing melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran kita." terang Baringbing.
Baringbing kembali menjelaskan, berdasarkan keterangan korban saat diperiksa, kronologis peristiws tersebut, Jumat (15/4/2022) sekira jam 22.00 WIB, korban bersama Pacarnya RHMS (17) sedang duduk-duduk di tanggul sungai Aek Sigeaon Tarutung.
Tiba-tiba kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku Sebagai Petugas Sat Pol PP lalu mengancam korban dengan mengatakan
"Ngapain kamu disini Malam-Malam. Kami dari Sat Pol PP. Ayo kamu saya bawa sekarang ke kantor Sat Pol PP." Kata kedua tersangka.
Atas ancaman kedua tersangka, korban dan pacarnya ketakutan sehingga perintah tersangka diikuti.
Pertama sekali tersangka Jubel Friden Sihite membonceng RHMS naik sepeda motor dan membawanya ke depan Kantor Satpol PP lalu menurunkannya agar seolah-olah mereka benar Satpol PP.
"Tersangka Bepin Lumbantobing tetap menjaga korban di Tanggul Sungai." Terang Baringbing lagi.
Setelah Jubel Friden Sihite meninggalkan RHMS di depan kantor Satpol PP, tersangka kembali menjemput korban dan temannya ke tanggul lalu dengan berbonceg tiga membawa ke gubuk di Desa Aek Siancimun.
Setelah tiba di gubuk, kedua tersangkapun mengancam korban agar tidak berteriak dan memperkosanya secara bergiliran.
Setelah nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban pun diantar kembali ke tempat semula ditanggul tersebut sendirian.
Lalu pagi harinya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya sehingga orang tua korban pun melapor ke Polres Taput.
Kedua tersangka ini memang sudah residivis dan sering keluar masuk penjara. Tersangka Bepin Lumbantobing sudah pernah melakukan pembunuhan seorang gadis di Taput dan dihukum 18 tahun.
Sedangkan Jubel Friden Sihite juga sudah pernah terlibat kasus Perampokan dan pembunuhan Toke getah di Sidempuan dihukum 20 tahun penjara. Setelah mereka keluar lalu melakukan kejahatan kembali.
"Saat ini tersangka Jubrl Friden Sihite sudah kita tahan di Polres Taput sedangkan tersangka Bepin Lumbantobing masih dalam pengejaran kita." pungkas Baringbing.
(Aman Siregar)