Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Sejak berlakunya Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tertanggal 1 April 2022 baru baru ini, SPBU tidak boleh melayani pembelian BBM Pertalite menggunakan jerigen.

Dampak larangan itu, para petani dan buruh perkebunan di Kabupaten Simalungun, kebingungan membeli minyak pertalite untuk kebutuhan sehari hari.

Tak hanya itu, para penjual bensin eceran pun tak lagi dapat berjualan dan berujung mengurangi pendapatan kareba stok pertalite tak lagi ada. 

Dampaknya, semakin menyusahkan masyarakat kalangan bawah apalagi di tengah kondisi sulitnya ekonomi seperti sekarang ini.

Pemerintah diharapkan mencabut aturan yang memberatkan masyarakat kalangan bawah.karena akan menambah beban pengeluaran setiap hari.

(Dani Rachdian)