Batubara, Fokus24.id

Lagi lagi, Sat Narkoba Polres Simalungun kecolongan, pasalnya, seorang bandar sabu warga Simalungun diringkus personil Sat Narkoba Polres Batubara.

Adalah, Eko Hendro Purnomo alias Eko (42), Warga Huta Kampung Pompa, Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diringkus personil Sat Narkoba Polres Batubara, Sabtu (20/11/2021) jam 15.00 WIB.

Eko dibekuk personil Narkoba Polres Batubara, tengah mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Limapuluh, Batubara, Sumatera Utara. 

Ketika diringkus, darinya diamankan barang bukti tiga plastik klip berisi 5,54 gram sabu, 2 kaca pirek dan 3 sekop terbuat dari pipet.

Dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (25/11/2021), Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, membenarkan penangkapan pelaku.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Simalungun juga kecolongan dengan Penangkapan Ucok (40) warga Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Ucok (40) diringkus oleh Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Minggu (07/11/2021), setelah sebelumnya dua orang tertangkap di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar.

Anehnya, big bos bandar sabu RA alias Ardi hingga kini belum berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun. (Rel)