Deli Serdang, Sumut, Fokus24.id-Sepasang kekasih ditangkap petugas BNN Kab Deli Serdang terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Adapun kedua pasangan yakni NT (44) dan NM (29).

Keduanya ditangkap karena membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi, Jumat, (25/03/2022) lalu.

“Benar, petugas melakukan penangkapan terhadap NT dan NM di salah satu rumah Kos di kec Medan Denai Kota Medan,” kata Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang, Muhammad SIK membenarkan penangkapan itu.

Untuk barang bukti, sambungnya, diamanan 6 bungkus ekstasi warna merah berbentuk bulat sebanyak 3000 butir, 1 HP merk Samsung warna hitam dan HP merk samsung warna hitam serta 1 buah timbangan kecil manual warna hijau,

"Barang bukti ditemukan di salah satu rumah yang disewa tersangka di kelurahan Binjai Kec Medan denai kota Medan." Ungkapnya.

Diinterogasi, kembali ditemukan barang bukti disebuah rumah sewa di Jalan Sopo Hopur Gang Santun II Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan,

" 5 bungkus berisi pil ekstasi warna merah bentuk bulat sebanyak 1.750 butir, 205 butir pil ekstasi warna pink bentuk segitiga serta 1 bungkus narkotika jenis sabu ditaksir seberat 65 gram, dan 1 buah timbangan elektrik," terangnya.

Sehingga total barang bukti yang diamankan yaitu ekstasi sebanyak 4.955 dan narkotika jenis shabu seberat 65 gram, dan dari hasil penyidikan, tersangka juga merupakan jaringan antar Propinsi yakni medan dan riau,

"Saat ini kedua tersangka berada dalam tahanan BNN Kab Deli Serdang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Dari kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku, terancam dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MH-1975)

(Ozy)