Medan, Sumut, Fokus24.id-Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejati Sumut berhasil meringkus DPO terpidana Paulina Ginting (48), Minggu (03/04/2022) jam 12.38 wib di Apartemen Kalibata City,

"Pelaku di ringkus dari warung milik terpidana." Jelas Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Senin (04/04/2022).

DPO terpidana Paulina Ginting selama ini bersembunyi di apartemen Kalibata City di Tower Gaharu bersama anaknya selama pelarian,

"Terpidana melakukan kegiatan usaha membuka usaha warung makan Sehati di komplek apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan." Imbuhnya.

Selama dalam pencarian, keberadaan Paulina Ginting diketahui merupakan warga Jalan Kapten Sumarsono, No 10A Helvetia/Jalan Karya, Gang Sehati Nomor 28, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat. 

"Selain warga Medan, dia juga menjadi warga Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan." Sambungnya.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli mengeluarkan DPO pada 24 Agustus 2021. 

Paulina terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya. 

Tanah yang dijual Paulina Ginting berada di atas SPBU Pertamina nomor 14.203.1109 di Jalan Raya Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang. 

Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian hingga Rp 9 miliar lebih.

"Terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, namun pada saat akan dilakukan eksekusi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara," tandasnya.

Selanjutnya, terpidana diserahkan ke Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli,  untuk   kemudian terpidana diserahkan ke LP Wanita Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya. 

(Ozy)