Tebingtinggi, Sumut, Fokus24.id-Pelaku pencuri 180 batang besi beton milik Lin Tjai (51) warga Jalan Sei Mati Kelurahan Berohol Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi sudah berada di ruangan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Kamis (31/03/2022) sekira jam 04.00 WIB.

“Pelaku berinisial ZAL alias Doi (39) warga Jalan SM Raja Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi” ungkapnya. 

Sebelum ditangkap, pelaku kepergok karyawan Lin Tjai sedang memotong besi dengan gergaji di lokasi ruko bangunan korban di Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

"Akibatnya, korban mengalami kerugian 180 batang besi ditaksir senilai Rp40 juta, Selanjutnya korban membuat pengaduan resmi dan menyerahkan pelaku ke Polres Tebingtinggi

Sambungnya, selain pelaku, Turut diamankan barang bukti 26 batang besi beton ukuran 12 mili dengan panjang 1,5 meter, 4 batang besi beton ukuran 10 mili dengan panjang 1,5 meter dan 13 batang besi beton ukurab 5 mili dengan panjang 1 meter.

Atas perbuatan pelaku, dia dikenakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke- 3e, 4e, 5e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat 7 tahun penjara” pungkas Agus.

(Saor)