Tebingtinggi, Sumut, Fokus 24.id-Satres Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus dua orang pelaku narkotika jenis sabu.

Informasi dihimpun, kedua pelaku berinisial "H" alias Ndrek (33) warga Desa Bulu Duri Dusun IV Kecamatan Sipispis dan "A" alias Arfan (32) warga Tanjung Selamat Dusun VI Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). 

"Dari kedua pelaku, Tim Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menyita 1,42 gram diduga sabu." Jelas Kasat Narkoba AKP M YunusTarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (26/03/2022).

Akibat perbuatan pelaku, kini keduanya sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diproses sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

(Saor)