Tebingtinggi, Fokus 24.id

Sepasang insan, diringkus Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, dari Dusun III Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (17/11/2021) jam 20.00 WIB.

Keduanya, merupakan warga Kabupaten Batubara. Mereka berdua, diringkus karena memiliki sabu. Saat diamankan, dari mereka, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 99,88 gram.

Identitas keduanya yakni, berinisial DR (25) warga Dusun VIII, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka dan ID (39) warga Dusun I, Desa Tanjung Seri, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

"Saat diringkus, dari pelaku ID dan DR, petugas menemukan barang  bukti berupa 2 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal jenis sabu berat kotor 101,46 gram atau berat bersih 99,88 gram,"

"Kemudian, 1 unit Hp merek Nokia warna hitam dari dalam kamar, 1 Unit Hp merek Oppo warna biru daru genggaman tangan kanan DR." Jelas Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto kepada wartawan.

Saat ini, kedua pelaku sedang diperiksa secara intensif di ruangan Satres Narkoba, guna penyelidikan lebih lanjut. 

Sambungnya, untuk keduanya, akan disangkakan Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,." Tutup Iptu Agus Arianto. (Saor)