Simalungun, Fokus24.id-Camat Bandar, Kabupaten Simalungun, Sastro Tamba belum mengetahui terkait oknum Pangulu Nagori ES dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penggelapan uang sebanyak Rp200 juta milik, Abdul Karim (52).

"Kasus apa itu? Siapa yang ditipu? Abdul Karim yang punya tanah itu? Gak tau bah. Baru ini dengar," kata Sastro Tamba saat dikonfirmasi melalui seluler, Kamis (17/03/2022) sekira jam 12.35 WIB.

Terkait kasus dugaan penggelapan tersebut, oknum Pangulu Nagori ES yang masa periodenya berakhir 17 Agustus 2022 akan dipanggil secara resmi untuk mempertanyakannya secara langsung.

"Nanti akan saya panggil juga itu secara resmi untuk mempertanyakannya," ucap mantan Sekretaris Camat Bandar tersebut sembari membenarkan bahwa masa periode oknum Pangulu Nagori ES berakhir 17 Agustus 2022.

Selain itu, jika penyidik melakukan penahanan dan berkas kasus dugaan penggelapan tersebut P21 (lengkap), pelaksana tugas (Plt) akan dihunjuk untuk menggantikan oknum Pangulu Nagori ES.

"Nanti ditanya duluanlah. Karena, bagaimana pun kan harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Sebelum divonis, kan belum tau, benar atau tidaknya hal itu," terang Sastro.

Penghunjukan Plt Pangulu tersebut dilakukan agar tugas-tugas di nagori tidak sampai terjadi kemacetan. Karena pelayanan di tingkat nagori harus tetap berjalan. 

"Tapi, kami juga tidak langsung memvonis atau menjatuhkan hukuman kalau belum inkrach. Kecuali kalau sudah berkekuatan hukum, baru nanti diambil langkah-langkah untuk mengangkat pelaksana," terang Camat seraya menambahkan, bahwa harus hati-hati dalam mengambil keputusan dan menghargai hak-hak sebagai pangulu harus dihargai.

Terpisah, oknum Pangulu Nagori ES yang kembali dikonfirmasi melalui seluler, Kamis (17/3) sekira jam 15.15 WIB mengaku sedang. "Sakit aku," ucapnya seraya batuk.

(Red)