Simalungun, Fokus24.id-Pemasangan tiang Telkom di Jalan Umum Serapuh - Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, tidak memiliki izin.

"Pemasangan tiang Telkom ini tidak ada izinnya bang," ungkap AP (55) mengaku warga sekitar, Kamis (17/03/2022) sekira jam 15.00 WIB.

Menurut pria berperawakan seram itu, seharusnya setiap pemasangan tiang Telkom atau sejenisnya diwajibkan mengurus izin dari pemerintah setempat,

"Sebaiknya harus diurus. Sudah kami tanya tadi sama pekerjanya, namun mereka masih menunggu seorang pria yang mengaku warga sini katanya dia bisa mengurus izinnya." Ujar pria tersebut.

Terpisah, menurut salah seorang pekerja di lokasi tersebut, terkait izin, mereka sudah mengurus kepada seorang warga berinisial ID,

"Sudah kami urus melalui pak Iwan bang." Kata seorang pria berpakaian kemeja berwarna merah bertuliskan Telkom.

Sementara, ID membantah tentang pengurusan izin pemasangan tiang Telkom, 

"Bukan saya yang mengurus surat izinnya. Tanya aja sama telkom, karena saya hanya mengawasi bahan barang barangnya." Bilang ID.

Sisi lain, Camat Gunung Malela Roi Sidabalok membenarkan izin pemasangan sedang dalam proses,

"Izin pemasangan tiang Telkom sedang kita kordinasikan dengan kabupaten tulang." Jawab Roi singkat.

(Bahtiar Damanik)