Siantar, Fokus24.id-Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap istri, APS alias Anton (40) warga Jalan Bahkora II Marihat III Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun kota Pematangsiantar, diciduk Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Rabu (09/03/2022) sekira jam 13:30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung SH menjelaskan kasus, penganiayaan terhadap korban, (isteri pelaku), Pita Rotua Aritonang atau Mak Nia (40) terjadi pada Minggu, 20 Februari 2022 sekira jam 14:00 WIB lalu".

"Kejadian bermula dari pelaku meminta Handphone yang dipakai anaknya NQAS atau Nania (11). Kemudian Nia merengek menemui ibunya di kamar memberitahu Handphone diambil bapaknya." Jelas Kasat Reskrim.

"Korban keluar kamar untuk meminta Handphone dari suaminya yang sedang duduk di samping rumah. Namun saat HP diminta tidak diberi justru pelaku memukul dan mengenai telinga kiri korban hingga kesakitan". Sebut Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH.

Karena kesakitan korban melawan membela diri sambil berusaha mengambil HP yang dipegang suaminya. Dari situ pelaku membuang HP lalu dipungut korban sambil berlari masuk rumah dari pintu samping bagian belakang.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat, pelaku makin beringas mengejar korban dan kembali melakukan pemukulan hingga korban mengalami luka memar membiru di tangan sebelah kanan.

Korban berusaha menyelamatkan diri dan menghampiri dua anaknya yang sebelumnya sudah di suruh pergi jauh menghindar.

Atas penganiayaan ini, korban merasa keberatan lalu membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/142 III/2022/SU/STR tanggal 21 Februari 2022.

"Rabu 09 Maret 2022 sekitar pukul 13:00 WIB, petugas mendapat informasi, pelaku terpantau sedang berada disekitaran rumahnya. Atas info tersebut Tim Opsnal melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polres Pematangsiantar untuk diperiksa." Ucap Kasat Reskrim.

Diujung penjelasan pelaku dikenakan pelanggaran tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1),(4) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga". Tandas AKP Banuara Manura Manurung SH.

(Bay)