Denpasar, Bali, Fokus24.id-Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku penganiayaan anak yang sempat viral di media sosial beberapa hari ini.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikael Hutabarat kepada media mengatakan kejadian tersebut terjadi disebuah lapangan Futsal di jalan Teuku Umar Denpasar.

Korban merupakan seorang anak perempuan berinisial RR (17) dimana dalam video viral terlihat dianiaya dua orang pria saat berada dilapangan Futsal.

Kedua orang pelaku bernama Andy (36) dan Ruben (40) asal sumba timur yang merupakan anggota satgas keamanan kegiatan.

“Akibat dari penganiayaan ini Korban mengalami patah tulang pada tangan kiri dan saat ini masih dirawat dirumah sakit,” Ungkap Kapolresta Denpasar, Jumat

Lebih lanjut dijelaskan kejadian berawal pada 6 Maret 2022 sekira jam 19.30 WITA terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku.

Saat itu, korban hendak menonton pertandingan futsal di TKP namun tidak diijinkan oleh pelaku Andy tetapi setelah korban menyebut nama orang tuanya, korban diberikan masuk kelapangan dengan pelaku Andy lalu menarik tangan kanan korban.

Karena tidak terima dengan pelakuan tersebut korban cekcok dengan pelaku dan tiba tiba pelaku bernama Ruben juga merupakan anggota satgas keamanan mendorong korban dan diikuti oleh pelaku Andy.

Bukan hanya mendorong pelaku juga menendang korban dari belakang sehingga mengakibatkan tangan korban nyangkut dijaring pintu keluar lapangan dan mengalami patah tangan.
 
“Pelaku Andy dan Ruben sudah diaman polisi dari jalan Jalan Mandalasari Densel, saat ini telah ditahan di Polresta Denpasar,” Kata AKBP Bambang Yugo.
 
Terhadap kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 76.C JO 80 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau pasal 170  ayat (2) ke 2e KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) JO pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

(Albert)