Denpasar, Bali, Fokus24.id-Polresta Denpasar dan jajaran dalam kurun waktu satu bulan sejak Tanggal 15 Februari sampai 9 Maret 2022 berhasil mengamankan 27 tersangka pelaku Kriminal (street crime) dengan jumlah 22 kasus ditangani.

Dari jumlah kasus tersebut diantaranya 11 kasus Curat, 3 kasus curanmor, 1 kasus Curas dan 7 kasus cusa,

"Dari sekian tersangka berasal dari luar Bali sejumlah 18 orang sedangkan warga Bali 9 orang." Jelas Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikael Hutabarat media Kamis (10/03/2022).

 Lanjutnya, tindakan tegas tembak diberikan kepada beberapa pelaku karena melawan petugas dan sudah beberapa kali melakukan kejahatan yang berulang atau residivis,” Kata Kapolresta Denpasar.

Sambungnya, ada tiga orang pelaku residivis yang diberikan tindakan tegas, sambung Kapolresta, yakni Lece (38) pelaku Curas dengan TKP jalan Kebo Iwa Utara Denpasar, pelaku  Curat bernama Satria Putra Kadege (23) TKP jalan Tukad Batanghari Densel,

Kemudian, Putu Sudiarta (35) tersangka pelaku Curat yang beraksi di Jalan Gn Himalaya Denut (Toko Tiga Putri), sedangkan Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku Pasal 363, 362 dan 365 KUHP.
 
“Kami (Polresta Denpasar) meminta kepada masyarakat utamanya bendesa adat, dengan Polri berelaborasi mengamankan Kamtibmas Kota Denpasar, Jangan pernah berani mengganggu kamtibmas kami akan berikan tindakan tegas (tembak),” Tegas AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

(Albert)