Simalungun, Fokus24.id-Kebun unit Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, saat ini tengah melakukan penggalian tanah sedalam 2 meter.

"Sekarang ini masih berlangsung penggaliannya dekat jembatan. Afdeling I lokasinya," ungkap seorang warga, Thaleb saat ditemui, Senin (07/03/2022) sekira jam 16.25 WIB.

Penggalian yang dilakukan Kebun unit Bah Jambi tersebut menggunakan alat berat berupa beko (escavator) warna orange dan sudah berlangsung sekitar satu minggu.

"Ini tahap kedua. Karena, sebulan lalu sudah dilakukan juga penggaliannya pakai alat berat. Yang menjadi pertanyaan, apa tidak merubah bentuk pada HGH (Hak Guna Usaha) atas penggalian tersebut," ucap Thaleb.

Selain itu, dalamnya penggalian yang dilakukan Kebun unit Bah Jambi PTPN IV tersebut sekitar dua meter dan diragukan berpotensi merusak DAS (Daerah Aliran Sungai).

"Kedalamannya sekitar 2 meter. Dan galian itu mengarah ke DAS. Untuk itu, kita meragukan jika galian itu bisa merusak DAS," jelas Thaleb sembari menduga penggalian tersebut tanpa izin.

Sementara, Menejer unit kebun Bah Jambi, Januar Saragih saat dikonfirmasi melalui seluler, Senin (07/03/2022) sekira jam 17.00 WIB membenarkan adanya penggalian. "Gak ada merubah bentuk pada HGU itu," ujarnya.

Januar mengatakan, penggalian dilakukan bertujuan mencegah masuknya lembu dan maling sawit. "Itu masih di HGU. Untuk mencegah lembu masuk dan maling sawit," katanya.

Ditanya siapa pemilik lembu yang dimaksud? Januar justru menyampaikan, kalian sudah tau itu. "Sudah tau kalian siapa dan hasil penggalian itu bukan dijual," ucapnya.

Terpisah, Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah III, Syahriadi Sawal Harianja saat dikonfirmasi melalui seluler, Senin (07/03/2022) sekira jam 17.03 WIB menjelaskan, bahwa ada yang tidak harus memiliki izin. "Ada yang harus memiliki izin," jelasnya.

Disinggung mengenai penggalian tanah di Kebun unit Bah Jambi. Syahriadi mengatakan, pihak Kebun unit PTPN IV Bah Jambi tidak ada koordinasi. 

"Tidak ada kordinasi. Kalau mengenai izinnya ada tertulis di UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba sekarang langsung ke Kementerian ESDM," jelasnya.

(Red)