Siantar, Fokus24.id-Dua bandit jalanan, RPR alias Robert (25) dan DAS alias Daniel alias Alex (24) keduanya warga jalan Viayata Yudha Kelurahan Tozai Baru kota Pematangsiantar diserahkan ke pihak Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Keduanya diserahkan setelah ditangkap massa lantaran menjambret HP milik Irene Anggun Theresia Sinaga (14) Pelajar, warga jalan Pisang Gang Ambacang kota Pematangsiantar, Sabtu (05/03/2022) jam 16:00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung SH melalui Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH menjelaskan kejadian dan penangkapan kedua pelaku

Dikatakan Rusdi Ahya, Kedua pelaku menjambret Handphone merk VIVO Y12S warna biru dari Dashboard sepeda motor Honda Vario-150 yang dikendarai korban saat melintas bersama teman temanya (saksi) di jalan Toba Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar 

Usai beraksi kedua pelaku melarikan diri, namun teriakan korban mengundang massa. 

Pelaku di uber dan berhasil  diamankan  di jalan Tarutung Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan kota Pematangsiantar. 

"Menghindari tindakan main hakim sendiri,  salah satu warga menghubungi personil Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, "Kedua pelaku langsung di bawa petugas ke Mapolres Pematangsiantar." Ujar Rusdi

Keberatan atas perbuatan kedua bandit ini kepada putrinya hingga mengalami trauma dan kerugian Rp 2.200.000.

Ubu korban, Nurmeiyanti J Sinaga (50) mengadu ke Mapolres Pematangsiantar yang tertuang dalam bukti Laporan Polisi Nomor: B/172/III/ 2022/SU/STR, tanggal 05 Maret 2022,

Atas kasus ini, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mengamankan barang bukti satu (1) unit Handphone VIVO  Y12S warna biru dan satu (1) unit sepeda motor Honda Vario 150 CC warna hitam nopol :BK 2573 WAN 

(Bay)