Tebingtinggi, Fokus24.id-Terjadi kecelakaan lalulintas Sepeda motor Suzuki Smash tanpa TNKB kontra Sepeda motor Honda Vario BK 2929 NAR pada Jumat (04/03/2022) jam 20.45 WIB.

Lokasi kejadian terjadi di Jalan Imam Bonjol tepatnya di depan Pengadilan Agama Lk I Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingnggi.

Informasi dihimpun, identitas penunggang septor Suzuki Smash tanpa TNKB atas nama Rudymart Nababan (52) warga Jalan Asrama Kodim 0204 Lk. 2 Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, meninggal dunia, namun anaknya Devian Torino Nababan (11) mengalami luka ringan.

Sementara pengendara Honda Vario BK 2929 NAR bernama Feri Ferdiansyah Purba (32) warga Jalan Sutoyo Kelurahan Rambung Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP Dhora Simanjuntak melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan, menurut keterangan saksi dan Olah TKP kejadian berawal dari septor Suzuki Smash Tanpa TNKB dan Sepeda Motor Honda Vario BK 2929 NAR datang dari arah bersamaan yaitu simpang stasiun Kereta Api menuju Simpang Medan.

Sesampainya di TKP, penungangg Suzuki Smash menyeberang dan memutar menuju arah semula yaitu arah stasiun kereta api tanpa memperhatikan Sepeda motor honda Vario BK 2929 NAR yang datang satu arah dibelakangnya.

"Sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mana bagian ban depan dari Sepeda motor honda Vario BK 2929 NAR,  membentur bagian sebelah kanan dari Sepeda Motor Suzuki Smash Tanpa TNKB," papar Agus Arianto.

Kini, kedua kendaraan yang mengalami kecelakaan lalu lintas, telah diamankan di kantor unit Laka Lantas Polres Tebingtinggi, guna proses lebih lanjut", tutup Kasi Humas Agus Arianto.

(Saor)