Toba, Fokus24.id-Kejaksaan Negeri Toba Samosir melalui bidang tindak pidana khusus, telah menetapkan 2 (dua) tersangka perkara tindak pidana korupsi, Kamis (17/02/2022).

Penetapan kedua tersangka berdasrkan pelaksanaan pembagunan jalan ruas Silimbat-Parsoburan tepatnya di Desa Lumban Ruhap, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Tahun Anggaran 2020.

Saudara R S yang menjabat sebagai Kepala UPTUJ Tarutung Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumatera Utara, dalam pelaksanan pekerjaan bertindak selaku KPA sekaligus PPK, dan AGGS selaku Direktur Perusahaan Penyedia Jasa Konstruksi CV Ryhez Mandiri.

Penuturan Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Baringin, dalam konfrensi pers mengatakan, dana proyek pengerjaan jalan tersebut bersumber dari APBD Propinsi Sumut Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 6,8 Miliar,

"Jadi ahli bersama-sama dengan para tersangka terjun langsung ke lokasi. Jadi ini real ya, karena sama-sama diuji di lokasi bersama dengan para tersangka," ujar Kajari.

Kasus dugaan korupsi ini mulai ditangani pihak Kejari Tobasa sejak Oktober tahun lalu, dan kemudian menaikkan status ke tahap penyidikan pada Januari 2022,

"Penyelidikan kita mulai sejak Oktober tahun lalu, sementara status penyidikan diterbitkan Januari tahun ini," sebut Kasi Pidsus Kejari Tobasa, Richard Sembiring. 

Dirinya menambahkan tidak tertutup kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus tersebut. 

"Kita lihat diproses penyidikan, tidak menutup kemungkinan," ujarnya mengakhiri.

Bahwa terhadap kedua tersangka oleh tim jaksa penyidik disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasa  tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

(Christian)