Denda Pidana, KPK Setor Rp600 Juta ke Kas Negara dari Terpidana Korupsi OC Kaligis dan Edy Nasution
Jakarta, Fokus24.id
Tim Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setor uang Rp600 juta ke kas negara dari dua terpidana korupsi.
"Sebanyak Rp600 juta uang denda dari dua terpidana kasus korupsi yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap disetorkan Tim Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kas negara." Kata Plt Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Jumat (12/11/2021) kepada wartawan.
Dua terpidana kasus korupsi yang dimaksud yaitu, Otto Cornelis Kaligis dan Edy Nasution terjerat dalam kasus suap pada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Kedua terpidana masing masing didenda Rp300 juta. Terpidana terjerat kasus suap pada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Otto Cornelis Kaligis denda Rp 300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor:176 PK/PID.SUS/2017 tanggal 19 Desember 2017,"
"Edy Nasution denda Rp300 juta berdasarkan putusan MA nomor 1353 K/Pid.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017." Ucap Ipi, jika penagihan uang denda ini terus dilakukan KPK sebagai upaya pengembalian aset negara yang telah dinikmati para koruptor.
Terpidana Otto Cornelis Kaligis saat ini sedang menjalani putusan PK dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan pada 2017 lalu.
Putusan PK lebih berat dari putusan pada tingkat peradilan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara.
Untuk terpidana Edy Nasution, juga sedang menjalani putusan PK yang menolak upaya PK dan tetap menjalani hukuman berdasarkan putusan Kasasi dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
"Putusan tersebut menjadi lebih berat dibanding putusan pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan vonis lima tahun dan enam bulan penjara." Pungkas Ipi Maryati. (Nando)