Simalungun, Fokus24.id-Pasutri membawa narkotika jenis sabu berat bruto 5,47 Gram ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Sabtu (05/02/2022) jam 20.15 WIB.

Informasi dihimpun dari Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH melalui Kasi Humas Ipda Arwansyah Batubara pasutri tersebut ditangkap dari jalan Masjid, Lorong III, Nagori Purba Sari, Kecmatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Sesuai identitas, pasutri tersebut berinisial BJ (25) warga Bandar Pulau Pekan Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Asahan dan Isterinya (CN) merupakan warga Beringin, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Pasca penangkapan, kepada petugas, pasutri tersebut mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria yang mereka temui di pinggir jalan Sibatu-batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.

Sambung Kasi Humas, selain pelaku dan sabu, turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Wr 155 BK 5476 JAL,  1 unit Handphone (Hp) merk Oppo, 1 unit Hp merk Xiaomy dan 1 dompet warna merah motif kotak-kotak. 

Kini, kedua pelaku telah berada di ruangan tahanan Mako Polres Simalungun guna penyidikan lebih lanjut sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Tandas Kasi Humas.

(Dani Rachdian)