Tebingtinggi, Fokus24.id-Transaksi Narkoba dirumah kosong di Jalan Asrama Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, pengedar Narkoba jenis sabu ARN (22) dibekuk polisi.

Penangkapan ini disampaikan Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto Jumat (28/01/2022), siang.

Diruangan Sat Narkoba, ARN mengaku kalau dia tinggal di jalan Kunyit Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Darinya diamankan, barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal sabu berat 4.82 gram dan 1 unit handphone.

"Kini pelaku sedang dalam pemeriksaan guna pemeriksaan lanjutan." Tutup Kasi Humas.

(Saor)