Karo, Fokus24.id-Setelah diberitakan terkait maraknya permainan judi ketangkasan ikan, Sat Reskrim Polres Tanah Karo langsung bergerak cepat menuju Desa Perbulan Kecamatan Laubaleng Kabupaten Karo, Minggu lalu, (16/01/2022).

Betul saja, seorang pemain judi adu ketangkasan tembak ikan diamankan, sekira jam 22.00 WIB.

Adalah Leo Parhusip (42) Warga Desa Perbulan Kecamatan Laubaleng, langsung diboyong ke Mako Polres Tanah Karo bersama barang bukti uang sebesar Rp 610.000 dan satu buah chip mesin adu ketangkasan tembak ikan.

Kini tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk di proses Hukum selanjutnya sesuai dengan Laporan Polisi No Pol LP A51/01/2022, Tertanggal 17 Januari 2022.

"Tersangka sudah diamankan bersama barang bukti." Kata Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicholas Sidabutar SIK kepada sejumlah kru media.

(BS)