Tapanuli Utara, Fokus24.id-Setelah melarikan diri selama kurang lebih tiga tahun, akhirnya Satreskrim Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus tersangka Hinca Mampe Tua Simbolon (38) Warga Desa Hutabayu Kabupaten Simalungun Rabu (20/01/2022).

Tersangka MTS di tangkap Sat Reskrim Polres Taput karena menipu Reflon Siregar (57) Warga Desa Sipahutar 3 Kecamatan Sipahutar Tapanuli Utara (Taput) dengan modus mampu mengurus ijin pangkalan gas LPG di kecamatan Sipahutar Taput.

Saat diperiksa penyidik di Polres Taput, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan uang sebesar Rp 80 juta untuk biaya mengurus ijin pangkalan gas LPG di Kecamatan Sipahutar.

Peristiwa ini terjadi pada bulan agustus 2018 yang lalu dimana antara tersangka dengan korban saling dikenalkan oleh Viktor Sinaga dan Ramlan Sinaga merupakan Warga Kabupaten Simalungun.

Sètelah kenalan, tersangka menemui korban di Sipahutar pertama sekali tanggal 02 September 2018. Saat terjadi pembicaraan, korban menyerakan uang sebesar Rp 40 juta.

Kemudian tanggal 13 Desember 2018, tersangka menjumpai korban ke Sipahutar dan menerima uang lagi dari korban Rp 25 Juta dengan alasan  ijin sudah mulai diproses oleh pertamina. 

Kemudian pada tanggal 18 Desember 2018, lewat telephone, tersangka menghubungi korban agar mentransfer Rp 15 juta lagi ke nomor rekening dan saat itu korban mentransfer. 

Namun tunggu punya tunggu sesuai dengan janji, ijin tak kunjung keluar dan komunikasi tersangka dengan korban pun lost contack (Hilang Kontak).

Akhirnya korban pun kesal dan sadar kalau dia telah tertipu. Ia pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput.

Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung SH SIK MH melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan peristiwa tersebut, bahwa pada tanggal 19 mei 2019 yang lalu korban RS melapor ke polres Taput. 

Dijelaskan Baringbing, Setelah Polres Taput melakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka pun melarikan diri. 

"Selanjutnya tim kita tidak berhenti untuk mencari keberadaan tersangka dan minggu yang lewat kita mendapat informasi tersangka berada di Provinsi Lampung" jelasnya.

Lalu tim dari Sat Reskrim berangkat ke Lampung dan akhirnya berhasil meringkus tersangka dari persembunyiannya pada tgl 17 Januari 2022. 

Tersangka kemudian diboyong ke Polres Taput untuk kepentingan penyidikan dan tim bersama tersangka tiba tadi malam Rabu (19/01/2022) jam 20.00 wib. Ujar Kasi Humas.

Saat ini tersangka masih tetap dalam pemeriksaan,  untuk menggali keterangan tambahan apa masih ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut. Pungkasnya.

(Patar Lumban Gaol)