Toba, Fokus24.id-Baru-baru ini Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara merilis peringkat Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara kategori kepatuhan dalam menerapkan Standar Layanan Publik Tahun 2021.

Dalam survei yang dilakukan sejak Juni hingga Agustus 2021 itu, Kabupaten Toba masuk zona merah dengan nilai 45,51. 

Menanggapi hasil survei Ombudsman tersebut, Kepala Bagian Organisasi Pemkab Toba, Sarman Marbun yang dimintai tanggapan pada Kamis (20/01/2022) pagi di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya belum menerima secara resmi hasil survei tersebut. 

Meski begitu, beliau membenarkan jika sarana pendukung layanan publik di Kabupaten Toba masih kurang,

"Kelemahan soal pelayanan publik lebih ke sarana prasarana, seperti lokasi parkir, toilet. Bahkan jalan ke toilet harus bisa dilalui oleh kursi roda. Tambah lagi design gedung harus disesuaikan, harus ada seperti loket-loketnya," sebutnya. 

Sambungnya, "Kalau soal kinerja sudah bagus, baik di Capil maupun Dinas Perizinan. Standar pelayanan, maklumat pelayanan sudah berjalan baik," ujarnya.

Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar yang dikonfirmasi pada Rabu (19/01/2022) siang lewat sambungan seluler mengatakan, bahwa indikator atau fariabel penilaian yang dilakukan adalah berdasarkan isi pasal 15 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang layanan publik, 

"Bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar pelayanan publik,"

"Yang disebut pelayan publik adalah semua OPD yang ada layanan masyarakatnya," ujarnya memulai keterangan. 

Abyadi Siregar menambahkan, bahwa dalam pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 2009, paling tidak ada 14 komponen standart pelayanan publik. Misalnya, disetiap instansi harus ada dasar hukum layanan. 

Dirinya mencontohkan kantor Dukcapil, dimana di dalam ruang layanan harus terlihat layanannya secara fisik atau lewat jaringan elektronik,

"Jadi kalau misalnya ada 10 produk layanan masyarakat di kantor itu, harus terlihat, harus terpampang di situ," sebutnya. 

Kemudian syarat dalam pengurusan layanan, juga harus terpampang di dalam ruang pelayanan, baik lewat poster, spanduk atau lewat perangkat lain. 

"Jadi kalau misalkan di dalam salah satu instansi ada 10 produk layanan, maka harus disebutkan di situ apa syarat-syarat dalam mengurus 10 produk itu. Contoh untuk urus KTP, di situ harus disebutkan apa-apa saja syarat mengurus KTP," lanjutnya. 

Selain itu, fariabel lain adalah alur atau proses pengurusan. "Sistem, mekanisme layanan. Kalau misalkan datang ke kantor camat, itu harus jelas ke meja mana dulu atau ke loket mana dulu? Itu namanya alur. Jangan nanti kita disambut di pagar, nanti kita enggak tau itu calo," ujarnya lagi. 

Fariabel lain adalah jangka waktu kepengurusan, tarif kepengurusan, sarana pendukung, petugas yang berkompetensi, unit layanan pengaduan dan faribael lainnya. 

"Jadi ada banyak fariabelnya. Yang kita nilai adalah kepatuhan pemerintah dalam menerapkan standar layanan publik itu, karena itu kewajiban pemerintah untuk menerapkan dan hak masyarakat untuk mengetahui informasi itu," sebutnya lagi. 

Dalam penilaian kepatuhan terhadap standar layanan publik, Ombudsman memilih empat OPD untuk dinilai, yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pencatatan Sipil. "Harusnya semua OPD kita nilai, tapi kita anggap empat OPD itu dapat mewakili," lanjut Abyadi Siregar.

(Christian)