DPO Korupsi Pengadaan Sarana Air Minum Tahun 2017, "Juara Pangaribuan" Tiba Di Kejaksaan Negeri Balige
Toba, Fokus24.id-Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa) membawa terpidana DPO atas nama Juara Pangaribuan (JP) dan tiba di Kantor Kejari Tobasa pada hari Kamis (13/1/2022) sekira jam 22.47 WIB.
Turun dari mobil, terpidana JP mengenakan rompi tahanan. Dia didampingi tim Kejatisu dan Kejari Toba Samosir.
Kacabjari Tobasa di Porsea, Zefri S menyampaikan kepada sejumlah kru media, ia mengapresiasi Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penangkapan yang dilakukan.
"Kami berterimakasih kepada tim Tabur Kejatisu atas tertangkapnya Bapak Juara Pangaribuan, terpidana kasus Tipikor pengadaan sarana air minum di Kecamatan Ajibata." Katanya.
Dijelaskannya, awal perkara JP karena pengadaan sarana air minum di Sibisa dengan sumber dana DAK tahun anggaran 2007.
Tetapi, sejak tahun 2015 dilaksakan penyidikan dimana dalam perkara tersebut terdapat 5 berkas perkara yang ditangani.
"Berkas perkara ini ada 7 tersangka yang ditetapkan dan beberapa sudah menjalani pidana dan tinggal 2 lagi yakni bapak ini dan satu lagi Tumpal Situmorang"
"Jadi tinggal satu lagi yang belum tertangkap. Atas petunjuk Kajari, terdakwa akan menjalani penahanan di Rutan Balige." Jelasnya.
Kemudian, sebelum melarikan diri, Ketika di persidangan JP masih menghadiri panggilan, namun setelah selesai upaya hukum sampai ke Mahkamah Agung, kasasi, dipanggil berturut-turut sampai 3 kali, terpidana tidak mengindahkan panggilan sehingga dilakukan pencarian.
"Dalam pencarian tidak mendapatkan hasil apa-apa. Kemudian oleh tim terdahulu diterbitkan DPO dan dimintakan monitoring ke AMC (Adhyaksa Monitoring Center) untuk mencari DPO. Bapak ini diamankan di kediamannya sekaligus juga tempat usaha di Tanjung Morawa. Bebernya.
Senada, Kasi Intel Kejari Tobasa Gilbeth Sitindaon menjelaskan terdakwa JP sebelumnya sudah divonis selama 5 tahun dan sehingga menjadi DPO kurang lebih selama hampir 4 tahun.
"Berdasarkan perintah pak Kajari, terpidana langsung dibawa dari Kejati Sumut ke Rutan Balige."pungkasnya.
Untuk diketahui, kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP sebesar Rp519.584.436, dari anggaran senilai Rp. 1.870.000.000, dan telah dikembalikan ke Kas Negara.
(Christian)