Terpidana DPO Korupsi Pengadaan Sarana Air Minum Tahun 2017, Diringkus Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut
Toba, Fokus24.id-Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera berhasil mengamankan terpidana DPO atas nama Juara Pangaribuan (JP), Kamis (13/01/2022).
Juara Pangaribuan merupakan Direktur PT Karya Bukit Nusantara. Dia ditangkap terkait korupsi pengadaan sarana air minum (DAK) Tahun 2007 di Sibisa Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu SH MH, melalui Asisten Intelijen Dr Dwi Setyo Budi Utomo SH MH dan didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A Tarigan SH MH, DPO terpidana JP berhasil diamankan di rumahnya.
Rumah tersebut sekaligus digunakan terpidana sebagai tempat usaha Corez Flower & Doorsmer yang beralamat di Gang Madirsan Ujung Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Saat diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Cabjari Toba Samosir di Porsea sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Maret 2016.
Bahkan tuntutan Jaksa naik menjadi 5 tahun penjara dan kepada terpidana diputuskan membayar denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 (enam) bulan.
Sebelumnya, jaksa menuntut terpidana 4 tahun penjara dan divonis hakim Pengadilan Tipikor 1,6 tahun.
Kemudian, terpidana ditetapkan sebagai DPO sejak 31 Juli 2018 dan selama pelariannya, JP berada di Medan dan Tanjung Morawa membuka usaha doorsmer.
Sebelumnya, berkas perkara terpidana berawal dari pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir senilai Rp1.870.000.000.
Saat itu, terpidana JP menyerahkan (men-sub kontrak) seluruh pekerjaan kepada TS (DPO).
Kemudian, dalam perkara korupsi ini, ada 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DRS, GN dan AM, kini sudah menjalani hukuman.
Lima Tersangka ini dituntut dengan Pasal 3 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto
Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Untuk diketahui bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan terpidana adalah tentang pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu, volume dan kontrak.
Sehingga, berdasarkan perhitungan melalui Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, kerugian negara sebesar Rp519.584.436.
(Christian)