Tapanuli Utara, Fokus24.id-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Dalan NP Simanjuntak ST enggan menjawab konfirmasi tertulis sejumlah wartawan.

ToKonfirmasi tersebut tentang pelaksanaan pekerjaan kegiatan pengaspalan lapen yang sudah selesai di laksanakan pada Dinas PUPR tahun anggaran 2020 dan 2021.

Dalam konfirmasi tertulis tersebut disampaikan bahwa hasil investigasi dan keterangan beberapa narasumber terkait kualitas pekerjaan pengaspalan lapen pada Dinas PUPR Taput, di lapangan tidak pernah bertahan sampai tiga tahun.

Itu karena pemakaian aspal kurang sehingga kualitas diragukan dan sangat disayangkan pihak dinas tidak ketat melakukan fungsinya sebagai pengawas kegiatan pekerjaaan atau jangan jangan dinas tersebut ada main mata dengan pihak rekanan.

Atas dasar itulah beberapa wartawan menyampaikan surat konfirmasi tertulis ke Dinas PUPR Taput.

Selain itu, beberapa kali wartawan juga mencoba mengkonfirmasi langsung kepada kadis PUPR Taput di ruangan kerjanya, tetapi tidak berhasil.

Akhirnya, pada tanggal 30 Nopember 2021 lalu, wartawan mencoba menyampaikan konfirmasi tertulis ke Dinas PUPR Taput dan diterima langsung oleh Sekretaris Dinas PUPR Taput Jupati Rajagukguk.

Namun tiga minggu berlalu surat konfirmasi belum di balas. Akhirnya sejumlah wartawan mencoba menanyakan kepada Kadis melalui pesan WhatsApp.

Tidak berselang lama, Kadis PUPR pun menghubungi awak media melalui telepon WhatsAppnya dan menanyakan terkait isi surat konfirmasi tertulis tersebut.

"Melalui telepon ajalah aku jawab , nggak sempat membalasnya," ucap kadis PUPR dengan nada ketus melalui telepon WhatsApp, Senin, ( 20/12/2021).

Lanjut Kadis dengan nada kesal, bacakanlah Lae satu satu biar aku jawab yang mana saja mau di konfirmasi.

Disaat awak media meminta supaya membalas  dengan surat tertulis, kadis sepertinya enggan dan meminta supaya menjelaskan surat tersebut melalui telepon seluler. 

Dalan pun bersikukuh menjawab surat konfirmasi melalui sambungan handphone seluler.

Dilain sisi, Patar Lumbangaol wakil sekretaris Lembaga Pemantau dan Pemerhati Pembangunan Daerah (LSM LP3D) menanggapi atas sikap sang oknum kadis dinilai tertutup , Selasa,(11/1/2022).

Menurutnya, sebagai seorang pejabat harusnya terbuka dan faham tentang Undang-undang Pokok Pers No 40 tahun 1999, Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik demikian juga tugas pokok Pers.

"Kalau begini sikap kadis, berarti dia berupaya menutup nutupi informasi kepada masyarakat dan melanggar undang undang keterbukaan informasi publik.  Sebaiknya dilaporkan saja kepada Aparat Penegak Hukum supaya diproses" tandasnya

Kita melihat dan mendengar bahwa Bupati Taput berusaha untuk menuntaskan infrastruktur  jalan hingga ke desa desa terpencil, tetapi bagaimana bisa tuntas kalau dinas terkait tidak serius dan tidak mendukung niat Bupati tersebut. 

Ditambahkan "kalau kwalitas pembangunan jalan tidak bisa bertahan minimal tiga tahun, belum tuntas pembangunan jalan sesuai tekad Bupati jalan yang dibangun sudah keburu rusak" ujarnya.

Lanjutnya, kita melihat dan mendengar bahwa Bupati Taput berusaha untuk menuntaskan pembangunan infrastruktur jalan hingga ke desa desa terpencil, tetapi bagaimana bisa tuntas kalau dinas terkait tidak serius dan tidak mendukung niat Bupati tersebut.

Terpisah, Bupati Taput Nikson Nababan saat di konfirmasi terkait sikap kadis PUPR, Bupati menegaskan tekadnya untuk menuntaskan infrastruktur jalan lapen menjadi Jalan Hotmix.

"Hotmix itu juga anggarannya besar, 
Harapan kita memang hotmix semua,Tapi kembali ke volume jalan yg sangat besar harus kita kejar tuntas," tulis Bupati Taput melalui pesan WhatsApp nya, Selasa ( 11/1/2022).

(Aman Siregar)