Jakarta, Fokus24.id

Menangani kasus penyalahgunaan narkotika, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman No.18 Tahun 2021 untuk para penuntut umum sehingga mereka memiliki acuan.

Hal itu diharapkan menjadi salah satu cara mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan,

"Jaksa dapat mengoptimalkan opsi hukuman lain, yaitu rehabilitasi. Latar belakang dikeluarkannya pedoman tersebut memperhatikan sistem peradilan pidana cenderung punitif,"

"Tercermin dari jumlah penghuni lembaga permasyarakatan yang melebihi kapasitas yang sebagian besar narapidana melakukan tindak pidana narkotika." Ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Minggu (07/11/2021).

Sebagaimana dikutip dari siaran pers tertulisnya, ia menegaskan, jaksa pada tahap penuntutan memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara.

“Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif.” ujar Leonard.

Artinya, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” Jelasnya.

Maka, sejak pedoman itu berlaku pada 1 November 2021, penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan dapat mengacu pada Pedoman No.18 Tahun 2021, kata Leonard.

Leonard mengatakan lagi, Jaksa Agung berharap pedoman itu dapat digunakan secara optimal oleh para penuntut umum saat ini menangani kasus penyalahgunaan narkotika.

"Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Jaksa Agung RI berharap sesuai pedoman No 18 Tahun 2021,"

"Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa agar dilaksanakan oleh penuntut umum sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab." Tegasnya.

Perlu diketahui, pedoman No.18 Tahun 2021, diteken oleh Jaksa Agung, terdiri atas 9 bab yang mengatur prosedur pra penuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan, dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. (Nando)