Penganiaya 4 Warga di Pahae Jae Terancam Pasal Berlapis
Taput Sumut Fokus24.id-Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Utara masih mendalami dugaan laporan penganiayaan disertai pengerusakan yang dialami simpatisan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Tapanuli nomor urut 2 JTP - DENS Rabu, (30/10/2024) lalu.
Terlapor Penganiayaan yang disebut sebut pendukung Paslon nomor urut 1 Satika - Sarlandy itu terancam pasal berlapis.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas AIPTU Walpon Baringbing Minggu (3/11/2024) menyebut kalau pihaknya sedang masih mendalami peristiwa tersebut.
Berdasarkan penyelidikan awal kata Baringbing terlapor tidak hanya menganiaya namun disertai perbuatan pengerusakan terhadap kendaraan yang ditumpangi korban.
Baringbing juga menjelaskan kalau pihaknya sudah gelar penetapan tersangka.
"Kemarin penyidik sudah gelar perkara guna penetapan tersangka, terang Baringbing seraya menyebut pengungkapan identitas para tersangka masih menunggu proses.
Dia juga menjelaskan bahwa siapapun yang berdasarkan fakta ditemukan barang bukti, alat bukti, ya akan diproses secara proporsional.
"Artinya siapapun karena semua orang sama di mata hukum, akan ditindak," tandasnya.
Terpisah sejumlah pihak mengapresiasi respon kepolisian menangani gangguan Kamtibmas tersebut.
Olsen Lumbantobing SH MH, salah seorang tim Hukum Paslon nomor urut 3, JTP DENS berharap dan percaya kepolisian dalam hal ini Polres Taput telah bekerja profesional.
Praktisi hukum kandidat Doktor itu juga menyebut kalau penganiayaan itu sudah termasuk penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama sama dan terang terangan dimuka umum.
Dia juga menjelaskan kalau peristiwa itu sudah terencana.
"Saat itu klien kami secara santun dan beretika mau mendahului iring-iringan Paslon dan Tim 01. Setelah mendahului beberapa kendaraan, tiba tiba sebuah mobil bergambar Paslon 01 keluar dari jalur menghadang kendaran klien kami. Tak menunggu lama sebuah mobil bergambar sama turut menghadang dari belakang membuat kendaraan klian kami terperogok. Lantas kemudian klien kami dipaksa keluar terlebih dahulu merusak dan memecahkan kaca mobil," terang Olsen.
Tak sampai disitu, menurut Olsen empat orang kliennya yang didalam mobil menjadi korban penganiayaan hingga luka luka.
Atas kejadian itu katanya, tidak hanya mengakibatkan luka luka, namun sejumlah barang milik kliennya Okta Sianturi dkk turut hilang diduga dirampas para terlapor.
"Sehingga penerapan ancaman pasal berlapis bagi pelaku sudah tepat," tandasnya.
Olsen juga sikapi pernyataan tim Paslon 01 yang berusaha membalikkan fakta dengan membangun narasi seolah olah klien kami dipukuli lantaran mencoba melakukan percobaan pembunuhan.
"Narasi yang disebar penganiaya itu ingin melakukan pembunuhan itu tidak benar alias hoax. Bagaimana mungkin itu benar. Karena iringan tim 01 ratusan orang dengan puluhan kendaraan, sementara yang teraniaya hanya 4 orang dalam mobil. Sehingga keterangan yang dibangun itu adalah Fitnah," terangnya.
Terakhir Olsen menghimbau dan mengharapkan semua pihak harus mengedepankan kekondusifan dengan menghindari narasi narasi bohong.
(Patar Lumban Gaol)