Praktisi Hukum Soroti Netralitas ASN dan Kades di Pilkada Taput
Taput, Sumut, Fokus24.id-Dr. Raja Induk Sitompul SH. MM dan Olsen Lumbantobing SH. MH. CLA. dua orang Praktisi Hukum di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mengajak seluruh elemen masyarakat menyambut gembira pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala daerah serentak 2024 di daerah itu.
Kedua pengacara bergelar Doctor dan kandidat doktor itu meminta dan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk para Kepala Desa (Kades) supaya mematuhi aturan peraturan terkait netralitas pada pemilukada.
Selain perintah Undang Undang, Netralitas ASN, Kades katanya sangat berpengaruh terhadap pelayanan publik dan bermuara pada perpecahan ditengah tengah masyarakat.
“Jika ASN dan Kades tidak Netral maka berporensi pada perpecahan yang mengakibatkan buruknya pelayanan publik. Untuk itu ASN dan Kades jangan jadi Pemecah Belah di Pilkada,” ujar Raja Induk diamini Olsen Lumbantobing menjawab wartawan Rabu (30/10) di Tarutung.
Disisi lain Raja Induk dan Olsen meminta seluruh elemen masyarakat tidak terkotak kotak dan terpecah hanya perbedaan pilihan dalam pilkada serentak yang digelar 27 November mendatang.
“Ini kan pesta Demokrasi politik Pilkada. Sehingga tak perlu harus bermusuhan. Perbedaan sikap atau pilihan harus tetap dihargai. Ingat, berbeda pilihan tidak harus menyebabkan perpecahan. Pilkada tinggal sekitar 30 hari lagi. Apakah gara gara beda pilihan, masyarakat harus bermusuhan? Tentu tidak. Untuk itu mari ikuti proses pilkada itu dengan riang gembira,” Ujarnya.
Kedua Praktisi Hukum itu juga mengajak masyarakat suapaya tidak terprovokasi atas sebuah isu yang kebenarannya diragukan seperti penggiringan opini negatif terhadap kinerja Kepolisian atas pemeriksaan sejumlah Kades terduga menyalah gunakan Dana Desa melibatkan Camat sebagaimana tersiar disejumlah media elektronik.
“Intinya isu penggiringan opini negatif sebenrnya menurut kami isu sampah yang sengaja diciptakan seolah olah pemeriksaan yang dilakukan Kepolisian itu sarat kepentingan Politik dan tidak Netral. Padahal kenyataannya tidak seperti itu. Justru kami sebagai praktisi hukum melihat ASN lah yang tidak netral dibuktikan dengan pentapan Camat Sipahutar, Budiarjo Nainggolan sebagai tersangka Pemilu,” ujarnya.
(Patar Lumban Gaol)