Taput, Sumut, Fokus24.id-Praktisi Hukum Tata Negara Roder Nababan menyarankan kepada  masyarakat maupun stack holder agar membaca dan memahami aturan main dari fungsi juga wewenang Setra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sesuai Peraturan Bersama antara Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung RI.

Hal ini disarankan Roder Nababan sekaitan dengan adanya pemberitaan di media massa meminta Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak netral dalam penanganan kasus tindak pidana pemilukada 2024 di Taput.

Sebab kata Rider, penanganan laporan aduan tindak pidana pemilu  yang masuk ke Sentra Gakkumdu, ada aturan batasan waktu yang ditetapkan.

"Sehingga setiap laporan harus dikejar untuk segera diselesaikan dan tidak boleh dipendam berlarut-larut,"terang Roder.

Roder Nababan juga soroti pihak yang meminta Polres Taput terbuka inisial pelapor dugaan penyalahgunaan anggaran keuangan negara yang melibatkan kepala desa dan Camat.

Sebab menurutnya permintaan itu aneh dan berlebihan.

"Harusnya mereka pahami peraturan perlindungan saksi dan Polisi wajib melindungi saksi sebagai pelapor. Aneh dong kalau dibeberkan siapa yang melapor," kata Roder seraya menyebut kalau penetapan tersangka Camat Sipahutar sudah sesuai mekanisme hukum.

"Saya yakin mekanisme sudah dijalankan oleh Polres Taput sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap Camat Sipahutar Budiarjo Nainggoalan.

Terpisah, Parsaoran Siahaan, Dapot Hutabarat antara lain Anggota DPRD Taput angkat bicara soal pemberitaan di media massa meminta Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak netral dalam penanganan kasus tindak pidana pemilukada 2024 tersebut.

Politisi senior partai Hanura dan Demokrat ini meminta agar pihak luar tidak usah intervensi kinerja Polres Taput dengan membangun isu Pilkada.

Sebab menurutnya Intervensi kinerja Kepolisian dibungkus isu pilkada justru bisa merusak iklim kekondusifan yang selama ini sudah terbangun di Taput.

"Kita meminta agar Pilkada Taput bisa berjalan ceria dan lancar tidak usah dari luar ikut intervensi apapun," kata Parsaoran

Dia juga menyebut kalau pemanggilan terhadap sejumlah Kepala Desa melibatkan Camat yang dilakukan pihak polres adalah hal yang wajar  untuk menindak lanjuti laporan masyarakat (Dumas)

"Polisi melakukan pemanggilan Kades melibatkan Camat itu hal wajar menindak lanjuti Dumas, tak usah cemas dan takut. Sehingga membangun opini melalui media massa dengan narasi meminta Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak dicopot alasan tidak netral di Pilkada," ujarnya.

Sejauh ini, kata Parsaoran pihaknya di DPRD Taput mendukung kinerja Polres dalam menjaga iklim Pilkada dan penegakan hukum.

(Patar Lumban Gaol)