Tapanuli Utara, Fokus24.id-DR Capt Anthon Sihombing dan pemilik lahan jalan lingkar Siborong borong keberatan dengan cara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tidak pernah mensosialisasikan dan mengundang masyarakat pemilik lahan untuk bermusyawarah mufakat sesuai Peraturan Pemerintah no 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Hal itu di katakan Anthon Sihombing ke sejumlah media di lokasi jalan lingkar Siborong borong Desa Lobu Siregar, Kamis (6/1/2022).

"Sampai saat ini pihak Pemkab Taput tidak pernah mengundang saya dan pemilik lahan lainnya untuk musyawarah bermufakat", ucap Anthon Sihombing.

Anthon juga mempertanyakan apa dasar Pemkab Taput menitipkan dana ganti untung dan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Tarutung dengan harga perkiraan Pemkab Taput sementara tanpa ada musyawarah dengan pemilik lahan.

"Kalau begini cara Pemkab Taput, saya akan pertahankan, sejengkalpun tanah saya tidak saya akan berikan kalau tidak dengan cara bermusyawarah mufakat dan saya tidak anti pembangunan".Tegas Anthon Sihombing.

Menurutnya, kalau seperti itu caranya Pemkab Taput sudah seperti melakukan perampasan lahan dan tidak tahu hukum karena tanahnya sudah disertifikatkan,

"Saya saja mantan anggota DPR RI tiga periode sudah diperlakukan seperti ini, apalagi kepada masyarakat pemilik lahan lainya, jadi saya sudah Surati kementerian PUPR agar pekerjaan ini di stop sebelum ada musyawarah mufakat antara pemilik lahan dan pemkab Taput." ujarnya.

Sekitar 7000 m2 kurang lebih  tanah Anthon Sihombing yang terimbas pembangunan jalan lingkar Siborongborong.

Hal senada juga dikatakan pemilik lahan Tunas Siahaan kepada sejumlah Media di dusun Bulu Duri Lobu Siregar II.

“Sama sekali kita tidak Pernah ada undangan atau pemberitahuan dilahan milik kami, baik dari pihak Kepala Desa dan Pemkab Taput". Ujaranya.

Oleh karena itu,kami akan membuat gerakan menutup jalan yang telah dibangun dilahan kami,sebab ini merupakan tindakan perampasan atas hak milik kami.

Terpisah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Taput Budiman Gultom ST, saat dikonfirmasi  terkait pembebasan lahan jalan lingkar Siborongborong, Jumat, (07/1/2022) mengatakan, mereka sudah menjalankan peraturan pemerintah no.19 tahun 2021.

"Kalau terkait sosialisasi/ pemberitahuan kepemilik lahan sudah pernah di laksanakan." Ujar Budiman Gultom.

Sebelumnya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 lalu, Bupati Taput Nikson Nababan, sudah meresmikan jalan lingkar tersebut dengan nama Ir Soekarno sepanjang 13,2 Km dimana jalur jalan melewati Desa Sitabotabo, Desa Sitabotabo Toruan dan Desa Lobu Siregar kecamatan Siborongborong.

Aman Siregar