Peredaran Sabu 298.15 Gram Berhasil di Gagalkan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar
Siantar, Fokus24.id
Kali ini, tangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar berbeda dengan sebelumnya.
Informasi dihimpun, seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan berat alat bukti 298.15 gram lebih kurang 3ons, berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Siantar, Minggu (07/11/2021).
Adapun pengedar itu bernama Amin (39) warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Saat diamankan, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menemukan barang bukti 1 kotak rokok berisi 3 paket sabu dari atas lampu depan sepedamotor Yamaha RX King tanpa nopol.
Lalu, dari kantong celana belakang sebelah kiri ditemukan 1 unit handphone (HP) merk Redmi dan kantong celana belakang kanan diamankan dompet berisi uang sebesar Rp 1.500.000.
Kepada polisi, Amin juga mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Akhirnya, ditemukan satu buah kotak kertas berisi 1 paket sabu yang dibungkus lakban di bawah meja ruangan gudang.
"Ditemukan juga 1 gulungan lakban lainnya berisi 1 paket sabu, timbangan digital, 1 paket sabu, 5 sendok plastik, 1 buku notes, pulpen dan kotak HP Nokia berisi 9 paket sabu, 1 bungkus plastik klip." Jelas AKP Kristo Tamba kepada sejumlah kru media terkait penangkapan Amin, Senin (08/10/2021).
Kawal Barang Bukti Sampai ke Persidangan
Terpisah, terkait penangkapan Amin yang memiliki sabu seberat 298.15 gram atau lebih kurang 3 ons, Anton (51) mengaku warga Sumber Jaya, meminta kepada masyarakat luas, agar mengawal barang bukti tersebut sampai ke persidangan,
"Mari kita kawal barang bukti narkoba sabu itu sampai ke persidangan." Celetuknya saat penangkapan itu terjadi. (Putra)