Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Warga Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara agar mencabut ijin Sawmill milik Sembiring diduga tidak memiliki ijin,

"Kami minta agar Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara mencabut ijin Sawmill milik Sembiring yang beroperasi di Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau." tegas Sipayung kepada Fokus24.id, Kamis (20/06/2024).

Permintaan itu ia sampaikan kepada Fokus24.id berawal dari dirinya pernah meminta agar Sembiring menunjukkan bukti surat ijin operasional Sawmill miliknya, namun pengusaha tersebut tidak mau,

"Pemilik Sawmill itu orang pancur batu bermarga sembiring. Sudah hampir 1 bulan beroperasi. Saat kami minta agar menunjukkan surat ijin operasional, dia tidak mau," ujarnya.

Sambungnya, dia menduga, ada beberapa surat ijin yang tidak dilengkapi, "Sehingga patut segera dicabut ijin operasionalnya," Imbuhnya.

Yaaman Purba juga mengatakan izin Sawmill milik Sembiring perlu ditinjau ulang oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara karena dianggap telah melakukan dugaan perusakan lingkungan,

"Kami melihat kayu yang diolah di Sawmill milik Sembiring besar besar. Kayu itu diambil dari tepi jurang. Agar tidak terjadi kerusakan lingkungan semakin parah, kami minta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara jangan semena mena mengeluarkan izin. Kalau bisa izin Sawmill itu dicabut." timpal Yaaman menambahi.

Saat dikonfirmasi, pemilik Sawmill bermarga Sembiring itu marah, "Aku masih 1 minggu kerja. Sudah ratusan wartawan menghubungi aku." jawabnya melalui pesan aplikasi Wahtsapp saat dikonfirmasi.

Kemudian kembali menulis, "Mana sanggup aku melayani semua wartawan. Aku disitu hanya cari makan. Kayak ilegal aja pekerjaan aku disitu." tulisnya lagi.

Sementara, Kepala UPT KPH II Pematang Sianțar Tigor Siahaan belum berhasil dikonfirmasi terkait ijin apa saja yang telah diterbitkan pihaknya atas beroperasinya Sawmill milik Sembiring di Nagori Mariah Dolok.

(Jun)