Terungkap Peredaran Pil Ekstasi di Siborong borong Melalui Ranti Manurung
Taput Sumut Fokus24.id-Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara meringkus seorang gadis pengguna narkotika jenis Ekstasi dari Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.
“Tersangka Ranti Saida Renova Manurung (20) warga Jalan Balige-Siborong borong Silangit, Desa Pariksabungan Taput di tangkap jumat, (26/4/2024) saat menuju salah satu cafe ber merek Amor di Silangit Siborong-borong.” jelas Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi humas Aiptu W. Baringbing, Sabtu (27/04/2024)
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar. Saat itu tersangka berjalan hendak menuju cafe amor. Lalu petugas mengamankan dan melakukan penggeledahan.
“Digeledah ditemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi 5 butir disimpan di dalam kotak sisir electrik tas tersangka. Lalu tersangka di boyong ke Mako Polres Taput untuk dimintai keterangan.” bebernya lagi.
Pemeriksaan, tersangka mengaku narkoba jenis pil ekstasi miliknya, "Dibeli dari seseorang di Kecamatan Balige kabupaten Toba". ujarnya.
Tersangka juga mengaku bahwa dirinya mau ke cafe amor untuk happy sekaligus menikmati pil ekstasi.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka resmi ditahan dan dikenakan melanggar pasal Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika,
“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.” pungkasnya.
(Patar Lumban Gaol)