Anggaran Pemkab Simalungun Tahun 2023 Belanja BBM 2 M Temuan BPK
Simalungun, Sumut Fokus24.id-Tahun Anggaran 2023, Pemkab Simalungun anggarkan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas sebesar Rp 2,2 miliar.
Sementara realisasi penggunaan sebesar Rp 1,18 miliar (sampai dengan 30 November 2023) atau 51,72% dari anggaran.
Belanja tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan belanja BBM yang tak sesuai dengan kondisi senyatanya pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada SPBU yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas realisasi belanja BBM dan belanja pemeliharaan kendaraan bermotor pada sekretariat Daerah menjadi temuan kerugian negara sebesar Rp 63,8 juta.
"Sekretariat Daerah Pemkab Simalungun menggunakan anggaran yang dimaksud dengan cara memakai faktur BBM dari SPBU oleh para pengguna kendaraan sampai pengguna kendaraan mengisi BBM untuk kemudian dibuat laporan pertanggungjawaban dengan maksud memproses pencairan dana klaim BBM," bunyi temuan BPK tersebut.
Sejumlah 13 SPBU yang dikonfirmasi BPK RI kepda masing-masing pengawas SPBU ditemukan bahwa kendaraan yang melakukan pengisian BBM, tidak pernah melakukan pengisian senyatanya di SPBU yang dimaksud sesuai dengan faktur BBM dipertanggungjawabkan.
BPK mengungkap bahwa faktur yang dikeluarkan oleh SPBU tak sama dengan faktur BBM dipertanggungjawabkan dengan demikian terdapat belanja BBM yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 63,8 juta.
Selain konfirmasi langsung ke SPBU pemeriksaan juga dilakukan BPK dengan wawancara langsung kepada pengguna kendaraan dinas dengan hasil wawancara menunjukkan bahwa para pengguna kendaraan yang dimaksud tidak dapat menunjukkan bukti pengeluaaran BBM yang sebenarnya.
Selain belanja BBM, LHP BPK.RI menyebutkan adanya temuan belanja pemeliharaan kendaraan bermotor di Sekretariat Daerah Pemkab Simalungun sebesar Rp 15.6 juta. Terdapat dua bengkel yang bekerjasama dengan Setda Kabupaten Simalungun dalam hal ini yakni CV. TSM dan CV. CB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemui tak sesuainya nilai pemeliharaannya dengan kondisi senyatanya, di mana kendaraan yang dimaksud tidak senyatanya dilakukan pemeliharaan di bengkel yang ada dalam laporan pertanggungjawaban.
Dikonfirmasi melalui android aplikasi WhatsApp, Kabag Umum Sekretariat (Setda) Kabupaten Simalungun, Maruwandi Yosua Sinabang bungkam.