Polres Taput Tangkap Ayah Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur
Taput, Sumut, Fokus24.id-Sat reskrim Polres Tapanuli Utara menangkap seorang ayah inisial SM (47) pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan pelaku.
"Pelaku ber inisial SM ( 47 ) warga Taput tersebut berhasil di tangkap dari kediamannya, Rabu ( 17/04/2024) sekira jam 19.30 WIB." jelas Baringbing.
Diterangkan, penangkapan pelaku bermula atas laporan pengaduan Ibu korban JMS (37) yang di dampingi korban sendiri FN (14) di polres Taput tanggal 15 april 2024.
Dalam laporan itu, korban menceritakan bahwa, pada hari minggu, 14 april 2024 sekira pukul 18.00 wib, korban mau pulang ke rumahnya jalan kaki sendirian.
Di tengah jalan pelaku datang dengan mengendarai sebuah sepeda motor. Lalu pelaku berhenti dekat korban dan menawarkan jasa untuk membonceng dan mengantar pulang.
Tawaran tersebut pun di mau korban karena merasa percaya bahwa pelaku sudah agak tua.
Tepat di dekat rumahnya, korban pun minta turun. Namun pelaku meminta supaya lanjut dulu ke rumahnya dan nanti akan diantar kembali ke rumahnya.
Dengan keadaan terpaksa korban pun nurut karena takut melompat dari sepeda motor tersebut. Setelah tiba di rumah pelaku yang berjarak 10 KM dari rumah korban, pelaku pun turun dari motornya serta mengajak korban masuk kerumah.
Saat itu korban sudah curiga karena rumah korban di berada tempat sepi hanya ada 3 rumah tetangga serta hari sudah mulai gelap.
Atas ajakan tersebut korban pun nurut lalu berpura-pura ke kamar mandi. Saat pergi ke kamar mandi korban pun melarikan diri. Namun terlihat oleh pelaku lalu pelaku mengejar. Sekitar 300 meter dari rumah pelaku di tempat sepi korban tertangkap pelaku lalu di tendang dengan kakinya sehingga terjatuh.
Setelah terjatuh di situlah kesempatan pelaku memeluk korban sambil menciuminya pipi dan buah dada nya serta memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.
Karena korban menjerit lalu pelaku membujuknya dan mengurung niat nya untuk menyetubuhi korban. Namun memegang buah dada, mencium bibir dan memegang kemaluan korban sudah sempat terjadi.
Setelah hal itu selesai di lakukan lalu korban diantar kembali kerumahnya. Setibanya di rumah lalu korban menceritakan kepada orang tuanya dan akhirnya melaporkan ke polres Taput.
Setelah pelaku di tangkap dan diperiksa pelaku pun mengakui perbuatanya secara jujur.
Atas perbuatan pelaku, dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi di tahan dengan tuduhan melanggar pasal Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang no 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang* dengan ancaman hukuman minimal tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliyar.
(Aman Siregar)