Pencuri Kotak Infaq Berhasil Diringkus Polres Taput
Taput, Sumut, Fokus24.id-Tiga pencuri kotak infaq dari mesjid Al-Munawar Sarulla Kecamatan Pahae Jae diringkus Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara bersama Polsek Pahae Jae, Jumat, (22/03/2024) sekira jam 18.30 WIB.
Ketiga pelaku yakni, AN (18), RP (17) dan RCP (17) merupakan warga Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Taput.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan ketiga pelaku.
"Ketiga pelaku berhasil di tangkap dari kediaman masing-masing." terang Baringbing.
Penangkapan berawal atas laporan Ketua Badan Kenaziran Mesjid Al-Munawir, Ahmad Yani Sitompul (56), Sabtu (16/03/2024) di Polsek Pahae Jae.
Ahmad Yani mengetahui pencurian kotak Infaq saat mau Sholah Subuh. Setelah tiba di depan Mesjid, ia melihat kunci kotak infaq sudah rusak.
Selanjutnya Ahmad mencek kotak tersebut dan ternyata uang yang tinggal di dalam tersisa Rp 750.000.
Saat itu juga lanjutnya, Ahmad melaporkan ke polsek Pahae Jae. Lalu pihak kepolisian dari polres Taput dan polsek Pahae Jae melakukan penyelidikan dan berhasil mengindetifikasi identitas pelaku atas bantuan CCTV yang dipasang di Mesjid, sehingga ketiganya pun di tangkap.
Setelah diperiksa di unit reskrim, ketiganya mengakui melakukan pencurian uang dari kotak Infaq tersebut.
Besaran uang dari kotak Infaq yang berhasil di curi sebesar Rp 4.500.000.
Selain dari mesjid Al- Munawar, dua hari sebelumnya, ketiganya mengaku mencuri kotak Infaq dari Mesjid Al Rahman, Kecamatan Simangumban, Taput.
“Mereka berhasil mengambil uang dari kotak Infaq sebesar Rp 1.050.000 dari Mesjid Jami, Kecamatan Simangumban dan uang Infaq sebesar Rp 7.000 serta dari Sekolah SMP Negeri 1 Simangumban berhasil mengambil 1 unit Komputer, 1 unit Printer dan 1 buah Tabung gas.” Bebernya.
Menurut keterangan mereka bertiga, uang Infaq habis dipakai membeli baju, rokok dan biaya memperbaiki sepeda motor.
Sedangkan komputer, printer dan kompor gas tersebut di jual ke penampung barang bekas di jalanan saat mau menjual ke daerah Sipirok, Kabupaten Tapsel seharga Rp 12.000.
Barang bukti yang berhasil di sita dari ketiganya yaitu 1 unit Sepeda motor Supra 125 warna Merah, obeng dan naju yang dibeli dari uang hasil pencurian.
"Ketiganya saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dengan di kenakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara."pungkasnya.
(Aman Siregar)