Polres Taput Ringkus Pelaku Pencurian 33 Unit Baseband Tower Milik PT Telkomsel
Taput, Sumut, Fokus24.id-Tim gabungan satuan reserse kriminal (Reskrim) Polres Tapanuli Utara dengan Polsek Siborongborong di bantu oleh Team Troublesoot PT Telkomsel berhasil meringkus salah seorang pelaku pencurian 33 Unit Baseband milik PT Telkomsel.
Baseband merupakan sebuah alat yang di gunakan di setiap Tower, yang tujuanya untuk metode penggunaan media komunikasi yang frekwensinya dilewatkan melalui suatu pembawa mengalirantarkan data.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Taput AKBP. Ernis Sitinjak SH. SIK. melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing Rabu, (08/02/2024) di Mapolres Taput.
Dijelaskan Baringbing, pelaku yang bernama Sabar Parningotan Simatupang (35) warga Jalan Humala Tambunan, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah itu berhasil di tangkap, Kamis,(08/02/2024) jam 07.00 WIB.
Tersangka di tangkap di Desa Sibaragas, Kecamatan Pagaran Taput, saat hendak melarikan diri setelah berhasil mencuri Baseband tower milik PT. Telkomsel di 2 tempat, yaitu di Kecamatan Sipahutar dan di Desa Ranggitgit. Kecamatan Parmonangan.
Penangkapan itu berhasil dilakukan atas informasi dari Team Troublesoot (Pengawas PT. Telkomsel) yang saat itu sedang mengawasi beberapa tower di wilayah Taput karena sudah sering kehilangan.
Team Troublesoot PT. Telkomsel mengejar pelaku dari Desa Ranggitgit menuju jalan lintas Sumatera dengan menggunakan mobil Calya menuju Sibolga.
"Sempat terjadi kejar-kejaran dengan Team Troublesoot di jalan kecamatan tersebut. Agar pelaku tidak bisa lolos, mereka berkomunikasi dengan Polres Taput dan Polsek Siborongborong lalu melakukan pencegatan di setiap persimpangan lalu mobil yang dikemudikan pelaku pun terjun ke kolam ikan yang ada pinggir jalan". Terang Baringbing.
Lebih lanjut dijelaskan, saat itu pelaku sempat keluar dari mobilnya dan bersembunyi namun tim gabungan berhasil menemukanya.
Setelah pelaku di periksa di Polres Taput, dirinya mengakui bahwa malam sebelum di tangkap dianya sudah berhasil nengambil Baseband Tower Milik PT. Telkomsel di Kecamatan Sipahutar. Kurang puas, lalu dirinya mencari di tempat yang lain yaitu di desa Ranggitgit dan berhasil mengambil dari sana dan saat mau pulang pelaku ditangkap.
Sebelum tertangkap, tersangka juga mengakui sudah 5 kali beraksi di wilayah Taput mulai bulan Juni 2023, berhasil mengambil 5 unit Baseband Tower. Pada bulan Agustus 2023, berhasil mengambil 8 unit. Pada bulan Desember 2023, berhasil mengambil 9 buah. Pada bulan januari 2024 berhasil mengambil 5 buah dan yang terakhir Pebruari 2024 saat di tangkap berhasil 6 buah.
Total keseluruhan Baseband Tower milik PT. Telkomsel yang di curi oleh tersangka sebayak 33 buah.
Saat melakukan pencurian, tersangka bersama dengan 2 orang rekan nya dari Sibolga yang ber inisial A dan I. Namun yang terakhir kali saat ditangkap dirinya sendiri. Setiap melakukan pencurian tersangka selalu merental mobil untuk mempermudah perbuatanya.
Hasil curian pelaku di jual ke kota Bekasi, seharga Rp1.500.000 per buah.
Saat ini pelaku lainnya beserta penadah masih dalam penyelidikan, sedangkan pelaku masih diperiksa di polres Taput untuk pengembangan.
(Patar Lumban Gaol)