Taput, Sumut ,Fokus24.id-Masyarakat Kecamatan Parmonangan bukan hanya mengeluhkan penurunan debit air sungai dampak dari penanaman pohon eukaliptus tetapi juga mempertanyakan terkait ijin melakukan foging (pengasapan) untuk tanaman muda dan penyemprotan pestisida.

"Bukan hanya penanaman monokultur nya melanggar SOP greenbelt, dan juga yang perlu di probing apakah PT TPL ada ijin melakukan Foging (pengasapan) untuk tanaman muda," ungkap salah seorang warga J. Manalu yang dijumpai di Parmonangan, Jumat (01/12/2023).

Lanjutnya, Jika ya!, Insektisida atau fungisida apa saja yang mereka larutkan, jadi ada dugaan sebagian air sungai di Parmonangan sudah terkontaminasi pupuk dan racun pestisida.

"Saat TPL melakukan pengasapan pada tanaman muda dan juga penyemprotan  gulma  menggunakan pestisida/ bahan kimia, tentu sudah terkontaminasi dengan air sungai tersebut, sebab tanaman eukaliptus sudah banyak yang di tanami ditepi anak-anak sungai, Jika ini dibiarkan berlarut-larut tentu akan mengganggu kesehatan warga sekitar ,"terangnya.

Untuk itu a berharap pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara turun meninjau penanaman pohon eukaliptus yang ditepi anak-anak sungai oleh TPL, jangan menunggu ada korban baru turun ke lokasi.

"Seharusnya Pemkab Taput perlu turun tangan mengatasi penanaman pohon eukaliptus ditepi sungai, karena selain pengurangan debit air,  sungai juga sudah terkontaminasi dengan pupuk kimia dan pestisida,"pungkas J. Manalu.

Terpisah, Manager TPL sektor Aek Raja Parmonangan R. Sianturi, saat konfirmasi  pesan WhatsApp nya, Sabtu ( 2/12/2023 ), melalui Indra Sianipar socap TPL mengatakan, pestisida yang digunakan dalam aktivitas foging tidak masuk dalam daftar bahan aktif yang di larang.

"Ijin melakukan foging pengasapan tidak ada, namun kita memastikan pestisida yang kita gunakan dalam aktivitas foging tidak masuk dalam daftar bahan aktif yg dilarang dan pestisida terbatas sesuai WHO, sedangkan aliran air yang terdapat di green belt mempunyai zona lindung,"  tulis Indra Sianipar.

(Aman Siregar)