Taput, Sumut, Fokus24.id-Oknum perangkat Desa Janji Natogu, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut seharusnya sudah diberhentikan.

Hal itu sesuai dengan "Berita Acara Musyawarah Mufakat Masalah Perangkat Desa" yang dilakukan pada 24 September 2023 lalu.

Pada Musyawarah Mufakat yang dihadiri BPD Desa Janji Natogu, LPM, LADN serta unsur Pemerintah Kec.Pahae Julu bersama warga desa disepakati HG yang telah menyelingkuhi warganya KD istri dari AS akan diberhentikan dari jabatan sebagai perangkat desa.

Akan tetapi pada kenyataannnya sampai saat ini HG masih tetap aktif bekerja sebagai Perangkat Desa Janji Natogu walau datang dengan tidak terang terangan ke kantor Desa. Kondisi itu diungkap AS kepada wartawan kamis (02/11/2023).

Dikatakan AS yang rumahnya disebelah kantor Desa, pernah mengusir HG dari kantor desa. Bahkan tadi pagi mereka berkelahi ketika AS melihat HG bekerja dikantor desa.

"Pertama dia datang ke kantor desa, saya langsung usir. Kemudian tadi datang lagi kami berkelahi" ujar AS.

Karena itu AS berharap agar pemerintah Kabupaten Taput baik Inpektorat, Dinas PemDes juga Bupati Dr. Nikson Nababan untuk menindak lanjuti isi kesepakatan  dari "Berita Acara Musyawarah Mufakat Masalah Perangkat Desa" yaitu HG harus diberhentikan dari Perangkat Desa Janji Natogu.

Sementara Kepala Desa Janji Natogu Parlindungan Siregar saat dikonfirmasi melalui seluler mengatakan, belum diberhentikan HG karena yang bersangkutan tidak mau menandatangi Surat Peringatan (SP) I dan SP II

"Dia (HG) tidak mau menerima dan menandatangani SP I dan SP II" ujar Parlindungan Siregar

Diakui Kepala Desa, Berita acara Musyawarah mufakat itu masih dikantor Camat belum sampai ke Inspektorat maupun Bupati.

(Patar Lumban Gaol)