Siantar, Sumut, Fokus24.id-Dishub di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Drs Julham Situmorang melakukan sejumlah terobosan untuk mengatasi kemacetan lalu-lintas dan lainnya, sesuai arahan dan bimbingan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA.  

Kamis (19/10/2023) Julham memaparkan,  terobosan yang dilakukan Dishub Kota Pematang Siantar dimulai dengan penataan angkutan desa (angdes) di sekitar kawasan Pasar Horas, yakni di Jalan Sutoyo dan Jalan Imam Bonjol. 

Hal ini dilakukan untuk mengurai kemacetan yang disebabkan kesemrawutan angdes yang ada di sekitaran Pasar Horas. Ditambah hadirnya Perizinan Berbasis Online (OSS/Online Single Submission) mengakibatkan pengusaha angkutan kurang memahami prosedur perizinan dengan jelas. 

Kemudian, di sektor Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Dishub melakukan terobosan pembayaran parkir non tunai (digital) dengan menggunakan Quick Respons Indonesian Standard (QRIS).

"Di beberapa titik parkir di pusat kota, masyarakat dapat membayarkan layanan parkir menggunakan QRIS. Seperti parkir di Jalan Sutomo depan Toko Roti Ganda, dan lainnya," kata Julham. 

Selain itu, lanjut Julham, retribusi parkir di tepi jalan umum disetorkan langsung oleh juru parkir ke kas daerah melalui Bank Sumut. Tujuannya, menghindari kebocoran pendapatan asli Daerah (PAD). 

Sedangkan pada sektor Pelayanan Uji KIR, kata Julham lebih lanjut, Dishub juga melakukan terobosan jemput bola. Di mana, personel Dishub mendatangi langsung pengusaha bus atau pemilik kendaraan (Wajib Uji) untuk melakukan Uji KIR di Dishub, Jalan Sangnaualuh Damanik Kota Pematang Siantar.

Pada kesempatan ini, Julham juga memaparkan bagaimana Dishub Pematang Siantar mendukung pengoperasian terminal Tanjung Pinggir, dengan melaksanakan kebijakan, pemasangan rambu angdes, rambu angkutan kota (angkot), rambu bus antar kota dalam provinsi (AKDP), dan bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang wajib masuk ke terminal. Juga pemasangan plang angkutan pada Terminal Tanjung Pinggir.

Sementara itu, demi memastikan kelancaran arus lalu-lintas di Kota Pematang Siantar, kata Julham, Dishub membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC). Tim ini bertugas selama 24 jam. 

"Apabila ada pengaduan masyarakat tentang adanya kemacetan yang diakibatkan bencana alam seperti kebakaran, banjir, dan kendaraan rusak di jalan, maka Tim URC akan segera turun ke lapangan untuk memastikan pengguna jalan tidak terganggu dan mencari alternatif yang lebih baik," jelasnya. 

Di samping itu, untuk memastikan pekerja dan siswa/pelajar tidak terlambat akibat kemacetan lalu-lintas, Dishub Kota Pematang Siantar menempatkan personel di titik-titik yang diprediksi mengalami kepadatan volume kendaraan, seperti di depan SMP Negeri 7, depan Perguruan Budi Mulia, dan semua persimpangan yang dianggap rawan kemacetan.

Ditambahkan Julham, untuk kepastian hukum pada sektor perhubungan di Kota Pematang Siantar, saat ini Dishub telah mengajukan dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwa). Pertama, Ranperwa Pematang Siantar tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. 

Ranperwa ini mengatur penggunaan rambu lalu-lintas untuk memastikan keselamatan pengguna jalan, seperti pita penggaduh (polisi tidur), dan lainnya.

Sedangkan Ranperwa kedua tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Pasar Dwikora. Tujuannya, mengembalikan fungsi jalan di sekitar Pasar Dwikora dan untuk mengurai kemacetan akut yang terjadi di sekitaran Pasar Dwikora.

Mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), kata Julham, Dishub juga akan mengajukan penerbitan Perwa tentang Andalalin.

Tak hanya itu, Dishub Kota Pematang Siantar, juga telah membentuk Tim URC Penanganan traffic light. Tugasnya, memastikan traffic light (lampu lalu-lintas) dan warning light (lampu peringatan) yang ada di Kota Pematang Siantar berfungsi dengan baik. 

(ADV/Putri)