Medan, Sumut, Fokus24.id-Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap penjual dan pembeli permainan judi Chips Higgs Domino atau Scatters di Kota Binjai.

Kedua penjual dan pembeli judi Chips Higgs Domino yang ditangkap bernama TA (32) warga Jalan Tengku Umar, Kota Binjai dan TP (26) warga Jalan Swadaya, Desa Tandem Hilir, Kabupaten Deliserdang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Subdit III Jatanras Dit Reskrimum mendapat laporan penjualan chip permainan Higgs Domino di kedai Kopi Nasution, Jalan Ikan Paus, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Minggu 15 Oktober 2023.

"Personel bergerak menindaklanjuti laporan itu dan menangkap seorang wanita yang juga kasir Kedai Kopi," katanya, Senin (16/10/2023).

Dari penangkapan itu, Hadi mengungkapkan personel mendapati bukti penjualan Chips Higgs Domino jenis Scatters dari handphone milik Tia dan turut diamankan seorang pembeli saat berada di kedai kopi.

Dari tangan pelaku disita barang bukti handphone dan uang tunai Rp 3,2 juta.

"Saat ini dalam proses penyidikan," pungkasnya.

(Rel)