Siantar, Sumut, Fokus24.id-Kedepannya Kota Pematang Siantar diharapkan memiliki target menjadi Kota Informatif melalui penilaian Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

Diharapkan peran dan dukungan dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mewujudkannya. 

Demikian disampaikan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Undang- Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, di Ruang Serbaguna Kota Pematang Siantar, Senin (09/10/2023). 

Kegiatan sosialisasi ini dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas, melalui misi ketiga,

"Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsif, melayani berdasarkan prinsip good governance dan coorporative governance." Kata Susanti.

Hal ini bertujuan mewujudkan reformasi tata kelola pemerintahan dengan sasaran strategis meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam memenuhi indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Dijelaskan dr Susanti, informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. 

Pemberlakuan UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di Kota Pematang Sianțar. 

"Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik," sebut dr Susanti.  

Setiap badan publik, katanya, mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan secara sederhana. 

Lebih lanjut dr Susanti mengatakan, salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diwajibkan untuk menyimpan, mengolah, dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

Informasi yang diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat. 

Tugas PPID lainnya, menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Dengan adanya PPID, diharapkan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematang Siantar  Johannes Sihombing SSTP MSi dalam laporannya menyampaikan informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang.

Setiap orang berhak memperoleh informasi. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan baik.

Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, katanya, dilakukan sebagai upaya dalam melakukan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar.

"Untuk memperlancar pelayanan informasi publik, Pemerintah Kota Pematang Siantar memiliki berbagai macam kanal informasi, yaitu melalui telepon, surat elektronik (email), media sosial seperti Facebook, Instagram, dan You Tube serta Tik Tok yang dapat diakses melalui website https://pematangsiantar.go.id," terang Johannes.

Ditambahkannya, setiap permohonan informasi yang diajukan di lingkungan Pemko Pematang Siantar akan dilayani sesuai prosedur layanan informasi melalui Pengelola Informasi dan Dokumentasi. 

Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dilaksanakan sesuai prinsip pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah di setiap badan publik di lingkungan Pemko  Pematang Siantar. 

"Harapannya ke depan Kota Pematang Siantar menjadi Kota Informatif melalui penilaian Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara," tandasnya. 

Hadir pada kegiatan ini, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Dr Abdul Harris Nasution SH MKn, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemko Pematang Siantar Dra Happy Oikumenis Daely, sejumlah pimpinan OPD, dan camat.

(ADV/Putri)