Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Seorang perempuan berinisial "SM(53)", warga Kabupaten Simalungun, ditahan karena tega melakukan kekerasan fisik pada anak berusia 5 tahun berinisial "R".

"Benar bahwa saat ini tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan," Jelas Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung melalui KBO Sat Reskrim Iptu Lumban Sirait, Jumat (06/10/2023).

Lebih lanjut KBO menjelaskan,"SM" (53) dilaporkan oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut ke Polres Simalungun (05/10/2023). 

Kejadian berawal di hari Rabu, 4 Oktober 2023, ketika "SM" sedang berada di rumahnya. 

Awalnya "SM" menegur "R" karena memakan semua rambutan yang ada di rumah hingga berserakan.

Karena merasa marah dan kecewa, "SM" (53) memukul kakinya "R" dengan sapu lidi lalu menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas," ujar Lumban.

Dalam laporan, "SM" (53) membela dirinya, menyatakan bahwa dia hanya ingin mendisiplinkan anaknya. 

Namun, efek dari tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, "tegas KBO Reskrim.

Polisi telah melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap kasus ini, termasuk membuat BAP di tempat kejadian perkara (TKP), memotret TKP, memintai keterangan dari saksi-saksi, hingga menyita barang bukti.

Pihak kepolisian mengharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya agar selalu sabar dan bijaksana dalam mendidik anak-anak.

(Rel/Joe)