Wali Kota Pematang Siantar Entry Meeting Bersama BPK RI
Siantar, Sumut, Fokus24.id-Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA bersama BPK RI Perwakilan Sumut serta seluruh pimpinan OPD menggelar Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa TA 2023 di Ruang Serbaguna, Kamis (05/10/2023).
dr Susanti mengatakan BPK RI akan melakukan pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa TA 2023 pada Pemko Pematang Siantar selama 20 hari ke depan.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim BPK melalui proses identifikasi masalah analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah Pemko Pematang Siantar.
Untuk itu, ia meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala unit kerja di lingkungan Pemko Pematang Siantar memberikan data laporan dan dokumen pertanggung jawaban keuangan yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa BPK,
"Kepada Bapak Ibu Tim dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, kami mohon agar memberikan bimbingan dan arahan serta masukan dalam rangka memastikan pelaksanaan kegiatan belanja barang dan jasa yang dilaksanakan dapat dilaksanakan sesuai dengan normal standar prosedur dan kriteria yang ditetapkan," kata dr Susanti.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan mengucapkan terima kasih karena dr Susanti menempatkan BPK dalam ruang dan waktu yang sangat istimewa di dalam setiap kegiatan pertama, untuk kegiatan pemeriksaan.
"Kami selalu disambut dan diberikan tempat dan waktu yang boleh kami katakan sangat luar biasa bagi kami BPK dalam melaksanakan tugasnya," tuturnya.
Pemeriksaan BPK tentunya harus mengacu kepada aturan hukum yang mengatur tugas pemeriksaan, yakni undang-undang yang berkaitan dengan pemeriksaan.
"Itu menjadi dasar BPK melakukan pemeriksaan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Kedua undang-undang ini menekankan BPK diberikan kewenangan dan mendata untuk melakukan pemeriksaan," terangnya.
Aturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, dalam melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban uang negara harus mengacu ke dalam standar pemeriksaan.
Ia menambahkan, BPK fokus kepada APBD TA 2023, yang telah dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang ada.
"Berarti pemeriksaan ini akan menjadi bagian daripada pemeriksaan keuangan. Jadi hasilnya akan mendukung pemeriksaan keuangan yang akan dilakukan oleh BPK di tahun depan, yakni di awal tahun depan, dalam rangka pertanggungjawaban keuangan tahun 2023," papar Eydu.
(ADV/Put)