Sesuai UU, Jika Pangulu Ikut Kampanye Mendukung Caleg Bisa Dipecat
Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Pangulu Nagori (Kepala Desa) Bah Jambi I, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Bolon Sumihar Siahaan, menghadiri pertemuan caleg dari partai Demokrat, Hinca Pajaitan di Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela, Jumat (29/09/2023) lalu,
"Saya heran melihat Bolon Sumihar menghadiri acara pemilihan Kordes dan Korcam untuk mendukung anggota DPR RI Hinca Panjaitan kembali mencaleg." ungkap Sugiono (55), Senin (02/10/2023) sekira jam 16.00 WIB.
Acara tiga hari lalu yang merupakan bagian dari rangkaian kampanye Hinca Panjaitan menuju senayan pada bulan Februari 2024 mendatang, sambungnya kehadiran Bolon tidak patut dicontoh Pangulu lain di Kabupaten Simalungun,
"Seorang pangulu harusnya netral tidak mendukung atau hadir di acara kampanya secara terang terangan malah memberikan dukungan kepada Hinca Panjaitan tidak patut dicontoh." Imbuhnya.
Sebab ada tertulis berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam undang-undang kepala desa memiliki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis.
Tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.
"Pangulu Bah Jambi I layak diberikan sanksi karena memberikan dukungan kepada salah satu caleg." tegasnya.
Sesuai Pasal 494, sambung rekannya mengaku bernama Amran, setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan ada pasal yang menerangkan sanksi keras,
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000." Tegas Amran saat itu ikut hadir dalam pertemuan yang menyaksikan langsung Pangulu Nagori Bah Jambi I Memberikan dukungan kepada Hinca Panjaitan.
Terkait kehadiran ikut mendukung salah satu caleg DPR RI, Bolon Sumihar Siahaan selaku Pangulu Nagori Bah Jambi I belum berhasil dikonfirmasi di ruangan kerjanya,
"Bapak sedang di kantor camat bang. Besok saja datang ya pak." ujar seorang pria di lokasi kantor ketika ditanya dimana keberadaan pangulu.
(Bahtiar/Hardy