Medan, Sumut, Fokus24.id-Penasehat Hukum JS desak Kapolrestabes Medan tangkap DH teman berduaan oknum DPRD NZ di kamar hotel 61 kota Medan, Minggu (01/10/2023).

"Kita mendesak Kapolrestabes Medan segera menangkap DH yang kita duga dalang dalam perkara ini, dia yang menerima uang masa orang lain yang menolongnya masuk dalam penjara?, Karena dengan diamankannya DH maka perkara ini akan terbongkar siapa otak pelakunya", tegas PH Yudikar Zega.

"Kalau juga tidak sanggup menangkap DH, maka keluarkan klien kami dari penjara," imbuhnya.

'JS' disini hanya perantara membantu NZ untuk memberikan uang kepada 'DH' yang merupakan istri orang lain yang sudah satu kamar dengan dia (NZ-Red), NZ minta bantu ke JS karena tidak ada uang tunai saat itu, setelah itu uangnya, si JS menyerahkan kepada si DH.

"Ada bukti kwitansi 40 juta diterima oleh si DH, kalau dijadikan ini kasus pemerasan harus si DH dulu yang ditangkap yang menerima uang baru yang lain." sebut PH Yudikar.

Yudikar menambahkan, pihaknya telah menyurati Kapolrestabes Medan Rabu 27 September 2023 Perihal Permohonan Peninjauan kembali Proses Penetapan Tersangka.

Sebab, diduga pentahapan tersebut sangat terburu-buru dan tidak sesuai KUHAP dan Perkapolri No. 6 Tahun 2019 dan juga menyerahkan Barang Bukti kwitansi tanda terima 40 Juta.

Sebelumnya, penangkapan JS atas laporan oknum DPRD Nias Utara NZ dari Partai PAN diduga tidak sesuai SOP Kepolisian. JS diamankan dari rumah makan Putri Pasaman jl. Amal Medan Sunggal kota Medan pada hari Selasa (19/09/2023) sekira jam 16.00 WIB. 

Setiba di Mapolrestabes Medan langsung diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pemerasan pengancaman. JS diperiksa penyidik Aiptu Rikardo Sitohang tanpa menunggu Penasihat Hukumnya yang dihunjuk keluarga. 

Kemudian, saat itu langsung didampingi Pengacara Prodeo yang disediakan Polisi walaupun JS tidak bersedia didampingi oleh pengacara tetapi pemeriksaan terus berlanjut. 

Sekira jam 19.30 WIB, JS pun didampingi Penasihat Hukum tetapi pemeriksaan sudah hampir selesai.

Kepada media ini Sabtu (23/09/2023) lalu mengatkan, Yudikar mengatakan menemukan kejanggalan dalam penjemputan paksa kliennya dan penetapan tersangka jelasnya tidak sesuai SOP Kepolisian sesuai Undang-undang yang berlaku.

"JS bukan tersandung kasus tangkap tangan. Tapi atas Laporan Polisi dugaan Pemerasan atau Pasal 368 KUHP." Tegas Yudikar.

Pasal 368 KUHP bukan delik biasa tetapi aduan yang mana untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka harus melewati prosedur.

"Diawali dengan pemanggilan terlapor untuk wawancara ditingkat penyelidikan dan di buat Berita Acara Wawancara, setelah itu dilakukan gelar perkara layak naik tingkat Penyidikan atau tidak." Jelasnya.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol.Hadi Wahyudi mengatakan penetapan JH telah sesuai mekanisme,

"Ada mekanismenya", jawabnya singkat, Selasa (24/09/2023).

(Josua Sijabat)