Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Tim Polsek Perdagangan meringkus seorang pria inisial "DI" alias Nawi (38) warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun selama ini  menjadi buronan sejak bulan Agustus atas dugaan tindak pidana pencurian, Minggu (24/09/2023).

Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan mengungkapkan penangkapan "DI" alias Nawi bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Samuel Roy Pranata Pasaribu, (15/09/2023).

Roy melaporkan septor Honda CBR berwarna merah nomor polisi F 2804 FAA telah dicuri, Senin malam (14/09/2023).

Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian, Polsek Perdagangan mencurigai 2 orang laki-laki, "DI" alias Nawi dan "TP" alias Pak Dubes, sebagai pelaku pencurian tersebut. 

Penangkapan ini, Dubes berhasil lolos dan saat ini masih dalam pengejaran.

"DI" alias Nawi kemudian dibawa ke kantor Polsek Perdagangan untuk diperiksa lebih lanjut. 

Pelaku mengakui bahwa pada malam kejadian, ia dan Dubes telah melakukan aksi pencurian motor Honda CBR tersebut. 

Selain "DI" alias Nawi, polisi juga berhasil mengamankan motor Honda CBR yang menjadi barang bukti dalam kasus ini.

"Dalam penindak lanjut kasus ini, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan penahanan terhadap "DI" alias Nawi, menyita barang bukti, melaporkan kasus ini ke pimpinan, dan melengkapi mindik untuk diajukan ke JPU," tutup Kapolsek Perdagangan.

(Rel/Joe)