Siantar, Sumut, Fokus24.id-Saat Rapat Paripurna, tujuh fraksi di DPRD Kota Pematang Siantar menyetujui Ranperda P-APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang P-APBD, Kamis (21/09/2023).

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga selanjutnya penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Wali Kota Pematang Siantar, Ketua, serta Wakil Ketua DPRD Pematang Siantar.

Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani dalam Pendapat Akhir atas Persetujuan DPRD terhadap P-APBD Kota Pematang Siantar TA 2023 mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD.

"Semuanya itu menunjukkan komitmen kita bersama, agar APBD tahun anggaran yang ditetapkan tepat waktu. Sebagaimana diamanatkan Peraturan Perundang-undangan, demi mewujudkan kesejahteraan kehidupan masyarakat Kota Pematang Siantar yang kita cintai ini," ujar dr Susanti. 

dr Susanti memberikan pendapat akhir dengan sejumlah penjelasan, yakni Pendapatan Daerah yang terdiri dari tiga bagian besar yaitu, bagian Pendapatan Asli Daerah, bagian Dana Transfer, dan bagian lain-lain pendapatan daerah yang sah. 

"Jumlah  target atas ketiga bagian pendapatan yang ditetapkan pada Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2023 ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur dr Susanti.  

Pada Belanja Daerah, P-APBD dengan fungsinya untuk alokasi, distribusi, dan stabilisasi adalah instrumen penting dalam mengelola keuangan daerah.

APBD diharapkan digunakan untuk mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan daya saing, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, serta membuka lapangan kerja lebih luas dan berkualitas. 

Mengenai Pembiayaan Daerah, disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang diterima baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya. 

Sebelum mengakhiri sambutan, dr Susanti mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berperan dan turut ambil bagian dalam proses pembahasan Ranperda ini. 

"Hingga memperoleh persetujuan bersama pada Sidang Paripurna DPRD Kota Pematang Siantar yang ditutup hari ini," tukasnya. 

(ADV)